Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengadilan Tolak Banding Meiliana, Hukuman Tetap 1,6 Tahun Bui

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Oktober 2018 13:21 1:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Oktober 2018 13:21
Bagikan
Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/08/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding yang diajukan terdakwa Meiliana, dan menguatkan hukuman kasus penodaan Agama di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Humas PT Medan Adi Sutrisno, Kamis (25/10/2018), mengatakan Majelis Hakim diketuai Daliun Sailan, dan dua anggota Ahmad Adrianda Patria, serta Prasetyo Ibnu Asmara tetap menghukum Meiliana 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut, menurut dia, sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tingkat pertama,” ujar Sutrisno lansir Antara Sumut.

Baca: Ini Omongan Meiliana Versi MUI Sumut

Ia menyebutkan, Majelis Hakim PT Medan sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim PN Medan dan juga amar putusan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi, intinya adalah majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Medan,” ucap dia.

Sutrisno mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama, kemudian Meiliana dipidana 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan penjara).

Penasihat Hukum Meiliana, Josua Rumahorbo, mengatakan pihaknya saat ini masih harus perlu berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, terdakwa Meiliana telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUH Pidana.

Baca: Ketua MUI Tegaskan Kasus Meiliana Penistaan Agama

Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.Meiliana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan.

Melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatua agama yang dianut di Indonesia.

Kasus perkara Meiliana diajukan ke Pengadilan, menyusul kerusuhan SARA di Kota Tanjung Balai dua tahun lalu.

Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama, sehingga memicu kejadian tersebut.

Baca: Pemberitaan Vonis Meiliana dan Penistaan Agama

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:azankasus Meilianakerusuhan TanjungbalaiMeilianapenodaan agamaPN MedanSARASumatera UtaraTanjung BalaiTanjungbalai
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tanggap Darurat Usai, Bupati Sigi Minta RS Lapangan Tetap Beroperasi
Tulisan selanjutnya Aksi Bela Tauhid Digelar di Jakarta, Lombok, Bandung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?