Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tersangka Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Tidak Ditahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2018 12:13 12:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Oktober 2018 09:03
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com– Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam pembakaran bendera berkalimat tauhid pada upacara Hari Santri Nasional (HSN), Senin (22/10/2018) lalu di Garut, Jawa Barat.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana, menjelaskan, tiga orang pembakar itu yakni dua orang pembakar bendera (F dan M) dan satu orang yang disebut penyusup pembawa bendera (U).

Baca: Polisi Jadikan 2 Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Tersangka Belakangan

Penetapan tersangka ini, kata dia, berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti.

Polisi menganggap yang dibakar itu adalah bendera ormas tertentu.

“Kegiatan pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN, maka pelaku pembakaran bendera HTI (F dan M) sesuai delik di Pasal 174 KUHP,” jelasnya saat dihubungi hidayatullah.com pagi ini, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ahli Pidana: Pembakaran ‘Bendera Tauhid’ Melanggar Hukum

Pembawa bendera (U), tambahnya, juga dikenakan Pasal 174 KUHP. Pasal itu menyebutkan, barang siapa yang mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh dihukum paling lama tiga minggu dan denda Rp 900.

Karena ancaman di bawah lima tahun itu, polisi tidak menahan U, F, dan M.

“Yang bisa dihukum jika ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Ini ancaman hukumannya hanya 3 minggu,” terangnya.

Baca: MUI Garut: Pembakaran Kalimat Tauhid Tidak Boleh

Menurut polisi, kasus ini berawal saat upacara peringatan HSN. Dalam acara tersebut, peserta dilarang membawa atribut apa pun, kecuali bendera merah putih. Tapi saat acara berlangsung, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang mengeluarkan bendera hitam berkalimat tauhid. Panitia segera menarik keluar laki-laki tersebut dan bendera yang dibawa segera dibakar karena dianggap sebagai bendera milik HTI.

Polisi lebih dulu menetapkan pembawa bendera itu sebagai tersangka daripada para pembakar bendera yang kasusnya menuai protes umat Islam di berbagai penjuru negeri.* Andi

Baca: Polisi Jadikan Pembawa ‘Bendera Tauhid’ Tersangka, Pembakar Masih Saksi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AnsorBanserbendera tauhidGarutpembakaran benderaPolda Jabarpolisitauhid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pria Jerman Dituduh Memata-matai Yordania
Tulisan selanjutnya Untuk Pertama Kali, Menteri Penjajah Diizinkan Masuk Masjid di Abu Dhabi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?