Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ombudsman: Qanun Pakaian Muslim Aceh Diakui NKRI

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Desember 2018 10:57 10:57 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Desember 2018 10:57
Bagikan
[Ilustrasi] Pengumuman soal penerapan hukum syariat Islam di Kota Langsa, Aceh. Dokumentasi Mei 2015.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin menyatakan, Ombudsman RI Aceh dalam menyelesaikan setiap laporan masyarakat selalu mengacu pada hukum, kepatutan, dan peraturan perundangan.

“Masalah pakaian untuk orang Islam di Aceh sudah tegas diatur dalam Qanun NAD berkaitan Pelaksanaan Syariah Islam,” ujarnya dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Rabu (12/12/2018).

Ia menjelaskan, Qanun adalah bahagian dari peraturan perundangan yang diakui oleh NKRI. Qanun telah secara tersurat disebutkan baik dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun di dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Sehingga, semua kaum Muslimin dan Muslimah di Aceh wajib mengikuti ketentuan qanun tersebut. Tidak perlu memperdebatkan tentang lagi tentang hal ini,” ungkapnya.

Taqwaddin menyatakan, tentang cara berpakaian di Aceh hanya berlaku bagi umat Islam. Bagi non-Muslim tidak berlaku. “Semua turunan China yang non-Muslim tidak diwajibkan mereka harus berpakaian secara Islam,” imbuh dosen Fakultas Hukum Unsyiah ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jadi, jika ada yang melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Aceh, maka pihaknya tentu saja akan mengacu pada Qanun yang merupakan bahagian dari perundangan RI.

“Apalagi Aceh adalah daerah khusus dan daerah istimewa yang diatur dengan undang-undang tersendiri. Salah satu kekhususan Aceh yang ditegaskan dalam UU Pemerintahan Aceh adalah Pelaksanaan Syariah Islam,” terangnya.

Menurutnya, mamahami hak asasi manusia (HAM) jangan hanya dalam perspektif universal, tetapi juga mengkaitkan dengan aspek nasional dan sosio-kultural di Indonesia.

“Negara mengakui dan menghormati daerah-daerah istimewa dan daerah-daerah khusus. Dan, negara harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, begitu pesan konstitusi kita dalam Pasal 18 B ayat (1) dan (2) UUD 1945,” pungkasnya.

Baca: Digugat ICJR, Santri Aceh Dukung Pemerintah Terapkan Qanun Jinayat

Pernyataan itu disampaikan Taqwaddin menjawab berita BBC yang menulis bahwa warga Kabupaten Aceh Barat disarankan mengadu ke Ombudsman RI jika merasa dirugikan atas instruksi bupati yang mensyaratkan mereka berpakaian sesuai syariat Islam jika ingin menggunakan pelayanan administrasi.

Menurut Ketua Komnas Perempuan, Azriana, meskipun Aceh diberikan keistimewaan dalam mengatur pemerintahannya sendiri, yakni dengan menjalankan syariat Islam, bukan berarti bisa mengatur tata berbusana masyarakatnya.

Sebab hal itu disebutkan merupakan hak konstitusi seseorang yang tak boleh dibatasi oleh siapa pun.

“Cara berbusana itu kan bagian dari ekspresi dari bagaimana masyarakat meyakini agamanya. Dan regulasi tentang busana, kita sebut itu diskriminasi karena orang dibatasi hak konstitusionalnya,” ujar Azriana kepada BBC News Indonesia, Ahad (09/12/2018).

“Meskipun Aceh menerapkan syariat Islam, itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip nondiskriminasi yang ada dalam konstitusi. Kan tidak semua penduduk di Aceh beragama Islam?” kata Azriana.

Baca: Ulama Aceh Minta Pemerintah Pusat Jangan Utak-atik Qanun Jinayat

Sebelumnya diberitakan Antara Aceh, Bupati Aceh Barat, Ramli MS meminta seluruh instansi di daerah tersebut tidak melayani pengurusan administrasi kependudukan terhadap masyarakat Muslim yang tidak menggunakan busana secara Islami.

“Kalau ada pejabat atau kepala dinas yang melayani warga Muslim, tapi tidak memakai busana secara Islami, dia akan saya copot dari jabatannya,” katanya di Meulaboh, Jumat (07/12/2018).

Ia menjelaskan kebijakan itu khusus bagi umat Muslim dalam pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berbagai data administrasi lainnya merupakan bagian dari mengoptimalkan penerapan syariat Islam di daerah setempat.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang giat-giatnya menggencarkan penerapan syariat Islam secara lebih baik dan menyeluruh di masyarakat.

“Setiap pejabat atau kepala dinas maupun aparatur sipil negara perempuan yang bekerja di instansi pemerintah, juga sudah mulai mengenakan pakaian secara Islami yakni tidak berpakaian ketat dan menutup aurat,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat Muslim di daerah setempat dan tidak berlaku bagi warga non-Muslim yang akan mengurus e-KTP, KK atau pengurusan berbagai administrasi lainnya.

“Bagi non-Muslim, aturan wajib berbusana Muslim ini tidak berlaku, tapi tetap sopan,” lanjutnya.

Ramli mengatakan aturan itu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat di wilayah itu.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehAceh BaratAzrianaKomnas PerempuanOmbudsman RIPakaianQanunqanun Acehsyariat IslamTaqwaddin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LPPOM: MUI Tersinggung atas Penyusunan PP Turunan UU JPH
Tulisan selanjutnya Gerilyawan Kemerdekaan Kashmir Menembak Mati 4 Polisi India

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?