Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bawaslu Jabar: Tabloid “Indonesia Barokah” Tak Berunsur Pelanggaran Pemilu

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Januari 2019 18:11 6:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Januari 2019 18:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menilai bahwa tabloid “Indonesia Barokah” yang beredar di sejumlah daerah termasuk di wilayah Jabar, isi materinya bukanlah pelanggaran.

“Terkait dengan materi, dalam konteks kepemiluan, tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” bunyi rilis hasil kajian Tim Gugus Tugas Bawaslu Jabar diterima hidayatullah.com, Jumat (25/01/2019) sore.

Rapat pengkajian tersebut dilakukan pada hari yang sama, dihadiri oleh Tim Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID).

Selain itu, berdasarkan kajian dan analisis Tim Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID), Bawaslu Jabar berpendapat baik secara legalitas dan substansi isi, penanganan kasus tabloid “Indonesia Barokah” merupakan kewenangan Dewan Pers.

“Oleh karena itu Tim Gugus Tugas menyerahkan ke pihak Dewan Pers untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: BPN: Tabloid “Indonesia Barokah” berisi Fitnah Sudutkan Prabowo-Sandi

Bawaslu jabar pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap kritis dan cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said, menyatakan pihaknya tidak risau atas peredaran ribuan eksemplar tabloid “Indonesia Barokah” di sejumlah masjid di Ciamis dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tabloid “Indonesia Barokah” berisi tulisan yang dinilai menyudutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Sudirman mengatakan, penyebaran tabloid berisi fitnah yang menyudutkan paslon tertentu merupakan cara primitif dan bertentangan dengan prinsip Prabowo-Sandiaga yang menganggap pesta demokrasi sebagai ajang memberikan pendidikan politik bagi rakyat.

“Biar masyarakat lihat deh, itu cara-cara primitif menurut saya dan sudah dari awal saya mengatakan, ayo kita adu gagasan, adu kebaikkan, adu pesan-pesan baik, jangan menyebarkan hal begitu. Biar masyarakat menilai. Enggak mungkin kan kita bikin sendiri, yang bikin kan pasti orang lain. Jadi biar saja,” kata Sudirman di Jakarta Selatan, Rabu (23/01/2019).

Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Laporkan Peredaran Tabloid ‘Indonesia Barokah’

Disebutkan Bawaslu Jabar, dalam rapat kajian, Jumat itu, didapati beberapa temuan. Yaitu, “Indonesia Barokah” merupakan tabloid. Bahwa tabloid merupakan salah satu bentuk media massa, khususnya media cetak.

Kemudian, tabloid tersebut memuat materi pemberitaan dan opini.

“Materi pemberitaan harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik. Dalam hal ini di Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Keputusan Dewan Pers nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai peraturan dewan pers,” sebutnya.

Baca: MUI Minta Pengurus Masjid Tidak Sebarkan Media Hoax

Disebutkan, mengenai pemberitaan tentang kampanye yang dilakukan melalui media cetak, sepenuhnya harus mengacu pada Pasal 289 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 53 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 media cetak dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam regulasi Pemilu 2019, khususnya pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 1 ayat 21 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Kampanye adalah  kegiatan  Peserta  Pemilu  atau  pihak  lain  yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan  menawarkan  visi,  misi,  program,  dan/atau  citra diri Peserta Pemilu,” sebutnya.

Baca: Tabloid Politik Sasar Masjid, Muhammadiyah: Perlu Investigasi Polisi-Bawaslu

Menurut pasal 1 ayat 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota  DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD,  dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Jawa Barat c.q Bawaslu Kota Bekasi bahwa alamat redaksi yang sebagaimana tertera dalam tabloid “Indonesia Barokah”, tidak dapat ditemukan alias fiktif,” sebut Bawaslu.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BawasluBawaslu JabarBPN Prabowo-SandiagaKampanye HitamPemilu 2019Pilpres 2019Prabowo Subianto-Sandiaga Unosudirman saidtabloid 'Indonesia Barokah'UU Pemilu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BNPB: Banjir Sudah Surut di Beberapa Wilayah Sulsel
Tulisan selanjutnya Pakistan Permudah Visa untuk Menarik Minat Wisatawan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?