Hidayatullah.com– Petani bawang asal Brebes, Jawa Tengah, Muhammad Subkhan, melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli, ke Bareskrim Polri di Jakarta, kemarin.
Subkhan berharap kepolisian tegas dan memenjarakan Guntur Romli karena menyebar fitnah di medsosnya.
“Tentu saya sangat kecewa. Saya petani beneran kok di-bully seperti ini. Saya punya harga diri, petani itu sudah saatnya mulia, tuannya negara, kenapa diperlakukan seperti itu. Belum tahu mereka itu saat ini saya terpuruk sekali. Enggak terima saya sama Guntur Romli,” kata Subkhan di Bareskrim Polri, Jumat (15/02/2019).
Ketua Kelompok Tani Sumber Pangan Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes ini ditemani kuasa hukumnya, Muhammad Fayyadh. Melapor ke polisi karena merasa difitnah Guntur Romli yang menuduhnya bersandiwara saat berdialog dengan Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, di Kabupaten Brebes, 11 Februari 2019 lalu.
Fayyadh telah membawa barang bukti berupa screenshot cuitan Guntur Romli yang menyebut kliennya bersandiwara. Guntur dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Karena Guntur telah menuduh klien saya mengaku-ngaku petani juga ngaku-ngaku bersandiwara nangis-nangis ketika bertemu cawapres Pak Sandi. Padahal dia Ketua Kelompok Tani Sumber Pangan Desa Tegalglagah, juga Sekretaris Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani),” katanya lansir Indonesia Inside.
Subkhan berharap, laporannya diproses hingga tuntas. Dia ingin Guntur dijebloskan ke penjara karena telah menuduhnya bersandiwara dan itu secara jelas diunggah dalam akun medsosnya.
“Iya harus masuk penjara,” ujar Subkhan.
Pria yang berasal dari keluarga petani ini sebelumnya bahkan bersumpah jika apa yang dilakukannya ketika bertemu dengan Cawapres Paslon 02, Sandiaga Salahuddin Uno bukanlah rekayasa atau setting-an.
“Demi Allah itu tidak rekayasa. Itu murni curahan hati. Saya baru tahu Pak Sandi datang ke Brebes itu dua jam sebelum acara,” lanjutnya.
Laporan Subkhan ke Bareskrim Jumat kemarin harus tertunda, sebab untuk laporan pelanggaran UU ITE, mesti mengantongi rekomendasi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan rekomendasi, baru laporan bisa dibuat di Bareskrim yang berkantor di Gambir.
Selain Subkhan, Guntur Romli juga bakal diadukan Tim Advokat Indonesia Bergerak. Bahkan Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rachman turut pula dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya dianggap telah menyebarkan hoax surat permintaan maaf Subkhan melalui media sosial.*