Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Munas NU: Bisnis MLM Haram karena 3 Hal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Maret 2019 14:00 2:00 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 Maret 2019 14:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, 27 Februari-1 Maret 2019, di antaranya mengangkat masalah bisnis money game model multi level marketing (MLM).

NU mencium aroma pelanggaran terselubung yang berujung korban dari bisnis tersebut, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun digital, baik mendapatkan legalitas dari pemerintah maupun tidak.

Persoalan tersebut dibahas dalam Komisi Bahtusl Masail Diniyah Waqi’iyah yang fokus pada kasus-kasus aktual di masyarakat.

Pemimpin sidang komisi ini, Asnawi Ridwan mengatakan, hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram.

Baca: Rawan Penipuan, Kemenag Usut Kasus Haji dan Umroh dengan MLM

Bisnis dengan menggunakan sistem MLM, baik yang menggunakan skema piramida maupun skema matahari, memiliki lima ketentuan sebagaimana berikut:

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang merupakan syarat pula dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra, dan dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.

Kedua, adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida. Terkait skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan dengan skema piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama.

Ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu.

Keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Baca: MUI: Jangan Tergiur Iming-iming MLM Haji

Kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

“(Misalnya) agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah (melalui travel Arminareka) dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan,” jelasnya, Kamis (28/02/2019) sebagaimana siaran pers dari NU diterima hidayatullah.com.

Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada.

“Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada,” paparnya.

Menurut Asnawi, sebagaimana hasil sidang, ada tiga alasan yang mendasari mengapa bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan. Pertama, penipuan (gharar). Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar.

Baca: NU Minta Warga Non-Muslim Indonesia Tak Disebut Kafir

Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.

“Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang,” tuturnya.

Meski pendapat mengerucut pada suatu kesepakatan pandangan dalam sidang komisi, keputusan final dari diskusi tiap komisi pada Munas Alim Ulama ini akan dibacakan kembali pada forum sidang pleno untuk dibahas dan diputuskan secara resmi. Menurut jadwal, sidang pleno terakhir berlangsung pada Jumat (01/03/2019).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bahtsul MasailMLMmoney gameMunas Alim Ulama dan Konbes NUNahdlatul UlamaNUponzi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Ayah Diwisuda Tanpa Toga, Gantikan Putrinya yang Meninggal Dunia
Tulisan selanjutnya Dwi Fungsi TNI, dinilai Hidupkan Hantu di Siang Bolong

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?