Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hayati Mengadu, Komnas HAM akan Rapatkan Kasusnya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Maret 2019 12:48 12:48 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Maret 2019 12:48
Bagikan
Dosen bercadar IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri, bersama PAHAM mengadu ke Komnas HAM di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Hayati Syafri, dosen bercadar IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, didampingi Pusat advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia kembali mengunjungi Komnas HAM dalam rangka kelanjutan pengaduan atas kasus dugaan diskriminasi dan pelanggaran HAM yang menimpa dirinya.

Bertemu dengan Kepala biro dukungan penegakan HAM Komnas HAM, Gatot Kristanto, Hayati menjelaskan bahwa dirinya mendapat intimidasi dari pihak kampus dan diminta untuk melepaskan cadar karena dianggap melanggar Pancasila, UUD 1945, sumpah PNS dan nama baik kampus.

Baca: Hayati Mengadu ke MUI, “Pelarangan Cadar” akan Dibahas Komisi Fatwa

Penolakan Hayati untuk melepaskan cadar mengakibatkan Hayati dinonaktifkan dari kegiatan kampus dan berlanjut pada pemberhentiannya sebagai PNS.

“Komnas HAM telah mencatat semua kronologi pelanggaran HAM yang telah dijelaskan dan bukti-bukti atau petunjuk yang diberikan. Hayati diminta untuk melampirkan semua berkas bukti bila masih ada bukti lainnya,” jelas PAHAM dalam rilisnya kepada hidayatullah.com diterima kemarin, Sabtu (09/03/2019).

Komnas HAM katanya akan membawa kasus ini ke rapat internal untuk dianalisa lebih lanjut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ketika terbukti terjadi pelanggaran HAM, maka Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi,” jelasnya.

Baca: Hayati: Kemenag pernah Minta Buka Cadar Jika Mau Mengajar

Hayati menyampaikan penggunaan cadar yang dipakainya bersama beberapa mahasiswi lainnya adalah murni sebagai bentuk pelaksanaan ajaran Islam. Pendapat ini juga diamini KH Arwani Faishol dari Komisi Fatwa MUI yang diperoleh pada saat silaturahim dan kunjungan Ke MUI Pusat sebelumnya.

Arwani Faishol menerangkan bahwa bagi yang bermahzab Syafi’i, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu sholat. Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori aurat berdasarkan mahzab Syafi’i.

Baca: Hayati Banding ke BKN, Yakin Pemecatannya Wujud Ketidakadilan

Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin dalam UUD 1945 mengenai kebebasan beragama dan beribadah bagi warganegaranya.

“Pelarangan penggunaan cadar merupakan suatu bentuk penyimpangan dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara. Apalagi jika cadar dikatakan sebagai simbol radikalisme dan anti NKRI.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadardosen bercadarHayati Syafrikomnas Hamlarangan bercadarpahampemecatan ASN
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seratusan Pengemudi Jerman Didenda karena Tak Beri Jalan Petugas Kedaruratan
Tulisan selanjutnya KRL Anjlok di Bogor, Perjalanan Terganggu, KCI Minta Maaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?