Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

MUI Dukung Pelatihan SDM Kuatkan Dewan Pengawas Syariah

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Maret 2019 14:14 2:14 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Maret 2019 14:14
Bagikan
Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan (kanan) pada pelatihan LPMUBTI Syariah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan, mengapresiasi pelatihan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diselenggarkaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan syariah.

Menurutnya, pelatihan itu bagus guna meningkatkan kompetensi SDM yang bertujuan sebagai penguatan bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar dapat memastikan pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berbasis Syariah (Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018) berjalan baik.

Pada era teknologi sekarang ini, jelas Amirsyah, merupakan keniscayaan melakukan pembiayaan kegiatan pinjam meminjam uang secara langsung berdasarkan perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.

Pinjam meminjam, lanjutnya, secara langsung banyak diminati oleh pihak yang membutuhkan dana cepat atau pihak yang karena sesuatu hal tidak dapat diberikan pendanaan oleh industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan, pasar modal, atau perusahaan pembiayaan.

“Sesuai manfaat ekonomi, kerugian yang ditimbulkan, serta dampak hukum dari kegiatan pinjam meminjam yang dilakukan secara langsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan,” ujarnya pada acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (21/03/2019).

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Namun, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Ketua DPS Lembaga Pembiayaan MyBank Unit Syariah ini menilai, bahwa praktik dimaksud masih terdapat banyak kelemahan.

Di antaranya seperti; pelaksanaan kegiatan pinjam meminjam dilakukan oleh para pihak yang sudah saling mengenal dan harus bertatap muka, subjektifitas terhadap penilaian risiko gagal bayar, kesulitan dalam penagihan pembayaran, maupun tidak adanya sistemasi pencatatan pelunasan pinjaman yang telah dilakukan.

Karenanya, Amirsyah juga berpesan, terutama dalam era perkembangan ekonomi digital, perlunya mengembangkan inovasi penyediaan layanan dalam kegiatan pinjam meminjam yang salah satunya ditandai dengan adanya penyediaan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sesuai Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016.

Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, masih terdapat kesenjangan antara minat masyarakat yang tinggi untuk meminjam dana, namun akses kepada lembaga pembiayaan dan perbankan masih mengalami kendala.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amirsyah TambunanDewan Pengawas SyariahEkonomi SyariahLPMUBTIMUIpinjam meminjamteknologi informasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Baznas-Tim SAR Gabungan Terus Cari Korban Hilang Banjir Papua
Tulisan selanjutnya Sekjen PBNU Serahkan Kasus Said Aqil ke Kepolisian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?