Hidayatullah.com– Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, melaporkan setidaknya tujuh orang/pihak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu merespons temuan puluhan ribu surat suara tercoblos untuk paslon 01 dan caleg Partai NasDem di Malaysia.
Sebagai caleg yang juga berkompetisi di dapil luar negeri, Eggi merasa dirugikan oleh kasus surat suara tercoblos di Malaysia.
Eggi menilai telah terjadi perampokan suara besar-besaran di negeri jiran itu. “Dengan kondisi ini, saya punya hak hukum atau legal standing untuk mempersoalkan temuan itu,” ujar Eggi yang juga seorang advokat di Jakarta, Jumat (12/04/2019).
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadhoni, memerinci tujuh pihak yang dilaporkan oleh kliennya ke Bawaslu.
Mereka yaitu pasangan capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin; Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana; anak Rusdi yang juga caleg NasDem yakni Davin Kirana, dan; caleg NasDem lainnya bernama Ahmad.
Baca: API Minta Kasus Surat Suara Tercoblos Jokowi Diungkap Tuntas
Eggi juga melaporkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Kuala Lumpur, dan; Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Pitra, kliennya melihat ada kelalaian dari penyelenggara pemilu. Ada pula dugaan kuat jual beli suara yang terstruktur, tersistematis, dan masif dalam kasus tersebut. Dugaan itu sesuai dengan pernyataan Bawaslu, Kamis (11/04/2019).
Sehingga, Pitra mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kilennya dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kata dia, Eggi menginginkan petahana dan para caleg NasDem didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu.
“Kami menginginkan Saudara Jokowi didiskualifikasi. Yang kedua, dari caleg Nasdem yang sudah tercoblos tersebut segera diusut tuntas dan perlu segera ditindaklanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu,” kata Pitra kutip INI-Net.
Pihak-pihak yang dilaporkan Eggi diduga melanggar pasal Pasal 553 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Selain ke Bawaslu, Eggi juga menggugat pihak-pihak tersebut di atas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*