Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Eggi Laporkan Rusdi Kirana, Caleg Nasdem, Paslon 01 ke Bawaslu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 April 2019 07:18 7:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 April 2019 08:00
Bagikan
Video surat suara tercoblos Jokowi-Ma'ruf di Malaysia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, melaporkan setidaknya tujuh orang/pihak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu merespons temuan puluhan ribu surat suara tercoblos untuk paslon 01 dan caleg Partai NasDem di Malaysia.

Sebagai caleg yang juga berkompetisi di dapil luar negeri, Eggi merasa dirugikan oleh kasus surat suara tercoblos di Malaysia.

Eggi menilai telah terjadi perampokan suara besar-besaran di negeri jiran itu. “Dengan kondisi ini, saya punya hak hukum atau legal standing untuk mempersoalkan temuan itu,” ujar Eggi yang juga seorang advokat di Jakarta, Jumat (12/04/2019).

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadhoni, memerinci tujuh pihak yang dilaporkan oleh kliennya ke Bawaslu.

Mereka yaitu pasangan capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin; Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana; anak Rusdi yang juga caleg NasDem yakni Davin Kirana, dan; caleg NasDem lainnya bernama Ahmad.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: API Minta Kasus Surat Suara Tercoblos Jokowi Diungkap Tuntas

Eggi juga melaporkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia; Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Kuala Lumpur, dan; Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Pitra, kliennya melihat ada kelalaian dari penyelenggara pemilu. Ada pula dugaan kuat jual beli suara yang terstruktur, tersistematis, dan masif dalam kasus tersebut. Dugaan itu sesuai dengan pernyataan Bawaslu, Kamis (11/04/2019).

Sehingga, Pitra mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kilennya dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Kata dia, Eggi menginginkan petahana dan para caleg NasDem didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu.

“Kami menginginkan Saudara Jokowi didiskualifikasi. Yang kedua, dari caleg Nasdem yang sudah tercoblos tersebut segera diusut tuntas dan perlu segera ditindaklanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu,” kata Pitra kutip INI-Net.

Pihak-pihak yang dilaporkan Eggi diduga melanggar pasal Pasal 553 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Selain ke Bawaslu, Eggi juga menggugat pihak-pihak tersebut di atas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:caleg NasdemEggi SudjanaJokowi-Ma'rufPilpres 2019PPLN Kuala LumpurRusdi Kiranasurat suara tercoblos Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prihatin Surat Suara Tercoblos, Muhammadiyah Malaysia Minta Pemilu Jujur-Adil
Tulisan selanjutnya Kakak Sandiaga Ajak Warga Papua Mandiri dengan Ok Oce

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?