Hidayatullah.com– Pemerintah akan memberi sanksi terhadap siapa saja yang mencerca hingga memaki Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih secara sah menjabat hingga Oktober 2019.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan ada pihak-pihak yang melakukan hal demikian.
“Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan, makian, terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya,” ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (06/05/2019).
Pemerintah berencana membentuk tim hukum nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.
Kata Wiranto, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi tokoh yang melanggar dan melawan hukum.
“Kita [akan] membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,” ujar mantan Panglima ABRI ini kutip Cnnindonesia.com.
Menurut Wiranto, tim tersebut nantinya akan berisi para pakar hukum tata negara dan akademisi dari berbagi perguruan tinggi. Ia mengaku telah mengundang dan mengajak mereka bicara terkait pembentukan tim tersebut.
Di sisi lain, katanya pemerintah akan mengimplementasikan aturan-aturan dan sanksi tersebut katanya secara adil. Menurutnya tak ada perlakukan khusus bagi tokoh mana pun yang melanggar aturan hukum.
“Tidak ada masalah tatkala dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas,” sebutnya.*