Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Di Kampala Orang Bisa Dibui karena Memberi Uang ke Anak Jalanan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Mei 2019 12:00 12:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Mei 2019 15:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota dewan daerah ibukota Uganda, Kampala, meloloskan undang-undang yang mempidanakan tindakan pemberian uang atau makanan kepada anak jalanan.

Wali Kota Kampala Erias Lukwago mengatakan peraturan itu ditujukan untuk memberantas eksploitasi komersial dan seksual anak-anak.

Pemerintah memperkirakan sebanyak 15.000 anak hidup menggelandang di Kampala, berusia tujuh hingga 17 tahun, lapor BBC Kamis (23/5/2019).

Peraturan yang baru diloloskan itu mengancam pemberi donasi hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda $11.

Korespondens BBC Uganda Dear Jeanne mengatakan bahwa anak-anak diperdagangkan dari desa-desa dan dipaksa oleh orang yang menguasai mereka tinggal di gubuk kecil atau ruang sempit di kawasan kumuh di ibukota.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Untuk memberantas praktik tidak berperikemanusiaan itu UU baru tersebut melarang penyewaan rumah atau ruangan untuk dipakai sebagai tempat prostitusi, penampungan pengemis atau pedagang kaki lima anak.

Seorang wanita pengemis jalanan berusia 60 tahun, Annie Katuregye, mengaku menggunakan anak-anak untuk menemaninya mengemis agar mendapatkan simpati orang sehingga mereka memberikan uang kepadanya.

“Begitu kami melihat anak-anak datang, kami akan langsung paksa mereka ke jalan-jalan, kami siap dipenjara,” kata pengemis manula itu menentang undang-undang baru tersebut.

Wali Kota Kampala menjelaskan bahwa undang-undang itu juga akan mempidanakan orangtua atau agen yang “mengeruk uang” dengan cara memanfaatkan anak-anak. Orangtua dari anak yang mengemis atau berdagang di jalanan juga anak dipidanakan.

“Itu sekarang menjadi bisnis yang menguntungkan bagi sebagian orang yang menjaring anak-anak dari berbagai daerah dan membawa mereka ke jalan-jalan di Kampala,” kata Lukwago. “Ini sekarang menjadi bisnis. Kami ingin mengakhirinya.”

Undang-undang baru itu saat ini masih terbatas diterapkan di Kampala dan belum merambah daerah lain di Uganda.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasukan India Bunuh Pemimpin Militan Kashmir Ansar Gazwat-ul-Hind
Tulisan selanjutnya SAFEnet: Pembatasan Akses Medsos Mengekang Kebebasan Berekspresi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sedang Menangkap Ikan, Remaja Palestina Syahid Dihantam Tembakan Kapal ‘Israel’

Berita
8 Juni 2026 09:20
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?