Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Politisi Hijau Usul Ambil Makanan di Tong Sampah Dilegalkan di Hamburg

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Juni 2019 10:42 10:42 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Juni 2019 10:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mengambil sisa makanan di dalam tong sampah dianggap sebagai pencurian di Jerman. Namun, kota Hamburg berencana tidak lagi mengkriminalkan tindakan itu dan akan membuat aturan yang melarang toko-toko membuang makanan.

Till Stefen, senator bidang kehakiman di Hamburg, berkeyakinan orang-orang yang mengambil makanan yang dibuang di tong sampah seharusnya tidak lagi dihukum, lansir DW Jumat (31/5/2019) mengutip koran Neue Osnabrucker Zeitung dan Pinneberger Tageblatt.

Menurut hukum yang berlaku di Jerman, mengambil makanan dari tong sampah di luar toko sayur dan makanan serta pabrik –bahkan meskipun makanan itu sengaja dibuang karena sudah melewati masa jual, kadaluarsa atau ada tanda lebam akibat tekanan atau cacat produk– adalah satu tindakan kriminal.

Makanan yang dibuang secara hukum diklasifikasikan sebagai “properti bergerak asing”, label yang berlaku hanya apabila sampah itu dipindahkan. Sehingga, mengambil sisa makanan yang ada di dalam tong sampah berarti pencurian.

Menurut Steffen, seorang politisi Partai Hijau, adalah tidak dapat diterima sementara toko-toko diperbolehkan membuang makanan sedangkan orang yang mengambilnya di tong sampah dipidanakan. Itu kenapa dia berencana mengajukan mosi untuk melegalkan tindakan mengambil sisa makanan di dalam tong sampah ketika menteri-menteri kehakiman negara bagian di Jerman bertemu pekan depan di Lubeck, kota dekat Laut Baltik di bagian utara Jerman.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain itu, Steffen juga ingin agar toko-toko sejak awal dilarang membuang makanan.

Legalisasi sampah makanan seperti itu diloloskan di Prancis pada tahun 2016. Sekarang, toko makanan di Prancis yang berukuran lebih dari 400 meter persegi terikat secara hukum untuk menyerahkan makanan yang tidak laku dijual kepada organisasi-organisasi nirlaba.

Usulan Steffen itu didukung oleh sejumlah organisasi keagamaan.

Martina Skatulla, dari komisi lingkungan hidup Keuskupan Hamburg, berpendapat larangan mengambil makanan yang sudah dibuang dalam tong sampah harus dihapuskan.

Timo Spiewak, jubir organisasi kemanusiaan Katolik Caritas, juga menyambut usulan Steffen. “Orang yang mengandalkan pada makanan-makanan yang disumbangkan itu seharusnya juga tidak dipersekusi,” ujarnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Sampah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iktikaf dan “Penyesalan Berharga” Itu
Tulisan selanjutnya PBB Tunjuk Diplomat Amerika Jadi Utusan Khusus Somalia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?