Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Amnesty: Pelaku Penganiayaan di Kampung Bali Harus Diproses Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Juni 2019 11:07 11:07 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Juni 2019 11:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Amnesty International Indonesia menyatakan, pihaknya meminta agar oknum aparat keamanan yang melakukan tindakan pemukulan dan penganiayaan di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, agar diproses hukum dengan adil.

Terkait itu, Amnesty menilai, kepolisian luput menjelaskan mengenai akuntabilitas atas penggunaan kekuatan berlebihan oleh sejumlah aparat kepolisian dalam aksi pada 21-22 Mei di Jakarta yang menelan sejumlah korban jiwa.

Salah satunya adalah dugaan penyiksaan yang terjadi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Sama sekali kita tidak mendengar penjelasan terkait insiden dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut. Anggota Brimob yang melakukan pemukulan dan penganiayaan di Kampung Bali harus diproses hukum secara adil. Komandan Brimob juga perlu dimintai pertanggungjawaban terkait tindakan brutal yang dilakukan oleh anak buahnya,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Rabu (12/06/2019).

Baca: Amnesty: Polri Gagal Ungkap Fakta Korban Tewas Peristiwa 21-23 Mei

Amnesty juga mengatakan, penjelasan Polri dalam konferensi pers pada Selasa (11/06/2019) terkait aksi kekerasan yang terjadi pada 21-23 Mei lalu di Jakarta, tidak menyeluruh dan gagal mengungkap fakta mengenai sembilan korban tewas dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sangat mengecewakan melihat bahwa alih-alih menunjukkan perkembangan penyidikan tentang sebab musabab korban yang tewas dan pelaku yang harus bertanggung jawab, narasi yang dapat berkembang dari konferensi pers hari ini malah mengarah pada wacana “perusuh vs polisi”,” ujar Hamid.

Baca: KontraS – LBH Temukan Fakta Baru Misteri Korban Tragedi 22 Mei

Data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seperti yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan menyebutkan, jumlah korban jiwa dalam kerusuhan 22 Mei lalu berjumlah delapan orang (versi Polri sembilan orang). Beberapa di antara mereka tewas karena tertembak peluru tajam. Yang lebih menyedihkan, ada anak berusia belasan tahun yang jadi korban “peluru nyasar” itu.

Namun, terkait semua korban yang tewas dalam kerusuhan 22 Mei, Polri malah menduga mereka sebagai perusuh.

“Kami harus sampaikan bahwa sembilan korban meninggal dunia kami duga perusuh. Penyerang. Diduga ya. Diduga perusuh,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, kemarin, Selasa (11/06/2019).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aksi 22 MeiAmnesty International IndonesiaBrimobkekerasanKerusuhanPemilu 2019polisiPolri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Berbondong-bondong ke MK
Tulisan selanjutnya DPR: Mengundang Maskapai Asing Bisa Hancurkan Maskapai Domestik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?