Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPU Bantah Cawapres 01 Ma’ruf Amin Melanggar Ketentuan Pemilu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Juni 2019 16:38 4:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Juni 2019 16:38
Bagikan
Sidang gugatan Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/06/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah jika calon wakil presiden pasangan capres petahana 01 Joko Widodo, KH Ma’ruf Amin, telah melanggar ketentuan pemilu pada Pipres 2019.

Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri dianggap tidak melanggar ketentuan pemilu.

Hal itu disampaikan Ali dalam dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Kuasa hukum beralasan dua anak perusahaan BUMN itu terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.
Ia menyebut jabatan Ma’ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut.

Sehingga, lanjutnya, dapat dikatakan posisi Ma’ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: BW: Sesuai Putusan MA, Perdebatan Posisi Ma’ruf Harusnya Selesai

Selain itu, disebutkan, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

“Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma’ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri,” ujar dia kutip Antaranews.com.

Diketahui, Ma’ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life.

Baca: Sandi Tegaskan Tim 02 Tetap Solid, Fokus Kawal Sidang MK

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai, KPU tak mampu menjawab gugatan pihaknya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang cawapres 01 Ma’ruf Amin.

Pada sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, Jumat (14/06/2019), Bambang mengatakan, Ma’ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Ketidakmampuan menjawab ini, kata dia, sebenarnya berarti sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 p Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu, ujar Bambang di sela sidang lanjutan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/06/2019).

Baca: Refly Harun: Ma’ruf Amin Bisa Didiskualifikasi Jika Klaim BPN Benar

Oleh karena itu, Bambang meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Bambang menilai Joko-Ma’ruf didiskualifikasi karena Ma’ruf secara meyakinkan punya jabatan di badan usaha milik negara (BUMN).

Mantan Pimpinan KPK ini menjelaskan, saat menjabat di anak perusahaan BUMN, itu berarti Ma’ruf juga terkait dengan perusahaan pelat merah.

“Ada putusan MA (Mahkamah Agung) Nomor 21 Tahun 2017, ini hasil judicial review, yang menyatakan bahwa anak perusahan itu juga disebut sebagai BUMN,” ujar BW di Jakarta, Ahad (16/06/2019).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bambang Widjojantogugatan pilpresKPUMa'ruf AminMKpejabat BUMNPemilu 2019
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sandi Tegaskan Tim 02 Tetap Solid, Fokus Kawal Sidang MK
Tulisan selanjutnya Kuasa Hukum 02 Nilai KPU Gagal Sanggah Gugatan Prabowo-Sandi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?