Hidayatullah.com—Ribuan orang hari Jumat (21/6/2019) mengepung markas besar kepolisian di Hong Kong, menuntut agar pemerintah membatalkan rancangan undang-undang ekstradisi yang memungkinkan tersangka pelaku tindak pidana dikirim ke China daratan.
Polisi meminta para pengunjuk rasa agar membubarkan diri dengan tenang, mengatakan bahwa kehadiran mereka di sana justru akan sangat menghambat tugas-tugas kedaruratan.
Jutaan orang turun ke jalan-jalan di Hong Kong beberapa pekan terakhir guna menentang rancangan undang-undang perihal ekstradisi ke China. Oleh karena tekanan dari masyarakat begitu kuat, pemerintah Hong Kong mengatakan menangguhkan pembahasannya.
Para demonstran, yang kebanyakan mahasiswa, hari Jumat kembali turun ke jalan karena tanggal batas akhir yang mereka tetapkan bagi pemerintah untuk membatalkan RUU itu tidak dipenuhi.
Dilansir BBC, hari Jumat pagi orang menyemut di depan kompleks gedung Dewan Legislatif, atau pusat pemerintahan Hong Kong, tetapi mereka kemudian bergerak menuju markas besar kepolisian.
Di antara demonstran tampak aktivis mahasiswa Joshua Wong, yang menjadi ikon protes demokrasi tahun 2014. Dia dibebaskan dari penjara awal pekan ini setelah dibui pada bulan Mei dengan tuduhan-tuduhan berkaitan dengan demonstrasi tahun 2014.
Lewat Twitter hari Jumat Wong menyeru agar polisi membatalkan tuduhan terhadap orang-orang yang ditangkap dalam unjuk rasa beberapa pekan terakhir.
Ketika matahari meninggi, sebagian pengunjuk rasa bergerak menuju gedung Revenue Tower. Departemen Tenaga Kerja mengatakan bahwa sejumlah layanan yang berkantor di gedung itu dihentikan sementara pada hari ini.*