Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Persis Kritik Konsep Milk Al Yamin Disertasi Mahasiswa UIN Jogja

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Agustus 2019 07:31 7:31 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Agustus 2019 07:31
Bagikan
Persatuan Islam (Persis).
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Majelis Tafkir PP Persatuan Islam (Persis), Ustadz Wildan Hasan, menanggapi disertasi mahasiswa salah seorang mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz yang mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur.

Wildan mengkritik konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur tentang keabsahan seksual non-marital.

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi ini mengatakan, disertasi semacam itu merupakan salah satu hasil dari liberalisasi kampus. Menurutnya itu dilakukan dalam rangka mendegradasi aqidah dan moral umat Islam.

“Syahrur adalah pemikir liberal. Sehingga pemikiran semacam hubungan seksual di luar pernikahan bukan suatu yang aneh keluar dari Syahrur,” terang Wildan, Kamis (29/08/2019) kutip INI-Net.

Ia mengatakan, seluruh ulama telah sepakat berdasarkan dalil-dalil yang qath’i bahwa hubungan seksual menjadi sah dan halal jika telah diikat oleh pernikahan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh karena itu, jelasnya, hukum seks di luar nikah hukumnya haram.

“Semestinya UIN sebagai sebuah kampus Islam melahirkan pemikir-pemikir yang menguatkan aqidah, ibadah, dan akhlak umat. Bukan memproduksi pemikir yang justru kontraproduktif dengan kepentingan dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Baca: Disertasi Mahasiswa UIN Jogja: Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat

Ia mengatakan, pemikiran semacam itu sejatinya klasik, sudah basi, dan pengulangan saja. Akan tetapi, terus diproduksi ulang untuk kepentingan proyek liberalisasi Islam oleh Barat. “Pemikiran itu tidak murni karena kepentingan intelektual dan akademik semata,” imbuhnya.

Wildan pun menilai penulis disertasi itu tidak memahami konsep Milk Al Yamin dengan benar. Malah menjiplak konsep Milk Al Yamin ala Syahrur yang jelas keliru.

“Karena milkul yamin itu adalah budak yang dinikahi yang tentu saja jadi sah dan halal untuk digauli,” jelasnya.

Ia juga menilai kesalahan fatal penulis disertasi itu adalah mengkiyaskan budak dalam konsep Milk Al Yamin kepada kawin kontrak atau mut’ah dan hidup seatap tanpa pernikahan (kumpul kebo) yang menjadi sama-sama halal. Padahal, kata Wildan, jelas berbeda.

“Dari sini kita dapat melihat orientasi penulis untuk melegalkan perzinaan apapun namanya dengan dalih syariat yang justru bukan syariat, tapi penyimpangan makna akibat kesesatan berfikir,” ujar Wildan.

Baca: Wantim MUI Ingatkan Bahaya Pembiaran Komunisme dan Liberalisme

Sebelumnya, salah seorang mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz, mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur pada ujian terbuka disertasi berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital di UIN Sunan Kalijaga, Rabu (28/08/2019).

Dalam disertasinya, Aziz mengemukakan pendapat yang menyebut seks di luar nikah dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat. Konsel Milk Al Yamin dianggap dapat dipakai sebagai pemantik munculnya hukum Islam baru yang melindungi hak asasi manusia dalam hubungan seks di luar nikah (non-marital) secara konsensual.

Menurut mahasiswa itu, ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual non-marital dengan budak perempuan melalui akad milik.

Disebutkan, Muhammad Syahrur menemukan 15 ayat Al-Quran tentang Milk Al Yamin yang masih eksis hingga kini. Aziz melakukan penelitian melalui pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. Hasilnya, Milk Al Yamin, prinsip kepemilikan budak di masa awal Islam, disebut tidak lagi berarti keabsahan hubungan seksual dengan budak. Dalam konteks modern, hal itu disebut telah bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga atau memiliki keturunan. Konsep tersebut saat ini biasa disebut menikah kontrak dan samen leven atau hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan.

Akan tetapi, menurut Aziz, dalam konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur tidak semata-mata membenarkan seks bebas. “Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks non-marital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual,” sebutnya dikutip media lokal Harianjogja.com, Rabu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:liberalismeMilk Al YaminMuhammad SyahrurpernikahanPersisUIN Sunan Kalijaga Jogjazina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menhan Tunisia Zbidi Akan Amandemen Konstitusi Apabila Jadi Presiden
Tulisan selanjutnya Kapal Perang Inggris Akan Berpatroli di Perairan Afrika Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?