Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Syamsuddin Arif: Mohamad Syahrur Tak Memiliki Otoritas Menyampaikan Ilmu Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 September 2019 23:35 11:35 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 September 2019 22:39
Bagikan
Dr. Syamsuddin Arif dalam Saturday Forum yang diadakan INSISTS di Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com–Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Dr  Syamsuddin Arif memberikan kritik terhadap poin-poin disertasi Abdul Aziz Abdul Aziz berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Sensual Non Marital.”

Setelah membaca karya Abdul Aziz ini, setidaknya –secara global– ada 12 poin kritiknya yang disampaikan dalam Seminar Sehari “Fenomena Transnasionalisme Islam Liberal di Dunia Akademik” Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (15/9/2019).

Pertama, tidak merujuk ke sumber asli atau primer. Dalam banyak sumber yang dipakai, Abdul Aziz banyak memakai sumber sekunder tentang karya Syahrur.

“Amat disayangkan, sekelas tulisan disertasi yang seharusnya memiliki kekuatan ilmiah tinggi dengan sumber berbobot menjadi turun nilainya dengan sumber-sumber sekunder,” ujarnya.

Kedua, kurang menguasai bahasa Arab. Terbukti dari berbagai terjemahan dan kata bahasa Arab yang salah tapi tidak ada catatan kritis sama sekali.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketiga, mempunyai agenda (dekriminalisasi zina). Ini sangat jelas sekali karena pada intinya inti dari disertasi ini di antara mengesahkan hubungan seksual di luar nikah.

Keempat, menggunakan hermeneutika hukum Syahrur untuk mendekonstruksi syariah.

Kelima, indikasi pengaruh menganut Syi’ah: menuju legalisasi nikah mut’ah.

Keenam, ada jejak bahasa Farsi (Persia).

Ketujuh, tidak diarahkan menjadi pakar (ulama). Ada indikasi ujian ini tidak ditujukan untuk menjadi pakar (ulama). Abdul Aziz sendiri terlihat tak kritis terhadapa pandangan nyeleneh Syahrur, malah mengafirmasi dan mendukung.

Kedelapan, tidak dibimbing dan diuji oleh ulama. Seharusnya kata beliau, para penguji mestinya otoritatif dan sekelas ulama. Sehingga ada parameter yang jelas.

Kesembilan, tidak mengkritisi dan menolak yang salah. Apa yang disampaikan oleh Shahroer ditelan mentah-mentah meskipun jelas-jelasn menyalahi pendapat jumhur ulama yang otoritatif. Kesepuluh, menganut “relativisme epistimologis” dan pluralisme hukum.

Kesebelas, membungkus “legalisasi seks bebas” atas nama HAM dengan kajian akademis yang tidak netral. Keduabelas, menuduh ulama Saudi lestarikan perbudakan.

Kritik Syahrur

Sedangkan kritik untuk Mohammad Syahrur di antaranya sebagai berikut:

Pertama, melakukan tafsir liberal.

Kedua, membuat kesimpulan hukum tanpa ilmu.

Ketiga, mengabaikan prinsip-prinsip ilmu tafsir.

Keempat, mengabaikan otoritas ahli hukum Islam.

Kelima, mengikuti trend pemikiran Barat kontemporer: modernisme, sekularisme, pluralism dan liberalisme, (atau popular disebut SePILIS).

Keenam, menggunakan hermeneutika dan lain sebagainya untuk al-Qur`an.

Sebagai tambahan, menurutnya, ada beberapa problem yang ia teliti dari pandangan Syahrur.

Di antara problem itu adalah otoritas, metodologi, epistimologis.

Sebagaimana yang diketahui, Syahrur sebenarnya tidak mempunyai otoritas dalam menyampaikan ilmu agama.

Dalam pasal 77 undang-undang No. 29 tahun 2004, orang yang sengaja memalsukan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang mengesankan bahwa dirinya adalah dokter atau dokter gigi misalnya, maka akan dipidana dengan penjara selama lima tahun.

“Bila diperhatikan dalam undang-undang tersebut, di samping menunjukkan pentingnya otoritas, juga keselamatan nyawa dan fisik dilindungi oleh negara. Apalagi ini urusan agama, mestinya juga mendapat perhatian yang serius,” ujarnya.

Metodologi yang dipakai pun dalam mengkaji adalah memakai metodologi asing di luar keilmuan Islam; misalnya hermeneutika.

Tidak mengherankan jika hasilnya malah bertentangan dengan syariat. Sedangkan problem epistemologis terlihat pada upayanya untuk meyakinkan orang lain bahwa setiap orang berhak menafsirkan karena yang tahu maksud Tuhan hanya Dia sendiri.

Kalau ide-ide ini dibiarkan begitu saja jelas akan berbahaya bagi umat Islam.

“Jika warga dan masyarakat dilindungi keselamatan nyawa dan fisiknya dari kegiatan dan tindakan ahli medis gadungan, maka alangkah baiknya jika perlindungan serupa juga diberikan terhadap “keselamatan agama” mereka,” ujarnya menutup.*/Mahmud B Setiawan

Baca: Dr Nirwan Syafrin: Pemikiran Liberal di Indonesia Semuanya Impor dari Luar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HermeneutikaINSISTSliberalliberalismeMohamad SyahrurSePILIS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Sahkan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun, Menteri PPPA Senang
Tulisan selanjutnya Kehadiran Gereja Pantekosta Brazil Tak Diinginkan di Berlin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?