Hidayatullah.com–Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Dr Syamsuddin Arif memberikan kritik terhadap poin-poin disertasi Abdul Aziz Abdul Aziz berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Sensual Non Marital.”
Setelah membaca karya Abdul Aziz ini, setidaknya –secara global– ada 12 poin kritiknya yang disampaikan dalam Seminar Sehari “Fenomena Transnasionalisme Islam Liberal di Dunia Akademik” Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (15/9/2019).
Pertama, tidak merujuk ke sumber asli atau primer. Dalam banyak sumber yang dipakai, Abdul Aziz banyak memakai sumber sekunder tentang karya Syahrur.
“Amat disayangkan, sekelas tulisan disertasi yang seharusnya memiliki kekuatan ilmiah tinggi dengan sumber berbobot menjadi turun nilainya dengan sumber-sumber sekunder,” ujarnya.
Kedua, kurang menguasai bahasa Arab. Terbukti dari berbagai terjemahan dan kata bahasa Arab yang salah tapi tidak ada catatan kritis sama sekali.
Ketiga, mempunyai agenda (dekriminalisasi zina). Ini sangat jelas sekali karena pada intinya inti dari disertasi ini di antara mengesahkan hubungan seksual di luar nikah.
Keempat, menggunakan hermeneutika hukum Syahrur untuk mendekonstruksi syariah.
Kelima, indikasi pengaruh menganut Syi’ah: menuju legalisasi nikah mut’ah.
Keenam, ada jejak bahasa Farsi (Persia).
Ketujuh, tidak diarahkan menjadi pakar (ulama). Ada indikasi ujian ini tidak ditujukan untuk menjadi pakar (ulama). Abdul Aziz sendiri terlihat tak kritis terhadapa pandangan nyeleneh Syahrur, malah mengafirmasi dan mendukung.
Kedelapan, tidak dibimbing dan diuji oleh ulama. Seharusnya kata beliau, para penguji mestinya otoritatif dan sekelas ulama. Sehingga ada parameter yang jelas.
Kesembilan, tidak mengkritisi dan menolak yang salah. Apa yang disampaikan oleh Shahroer ditelan mentah-mentah meskipun jelas-jelasn menyalahi pendapat jumhur ulama yang otoritatif. Kesepuluh, menganut “relativisme epistimologis” dan pluralisme hukum.
Kesebelas, membungkus “legalisasi seks bebas” atas nama HAM dengan kajian akademis yang tidak netral. Keduabelas, menuduh ulama Saudi lestarikan perbudakan.
Kritik Syahrur
Sedangkan kritik untuk Mohammad Syahrur di antaranya sebagai berikut:
Pertama, melakukan tafsir liberal.
Kedua, membuat kesimpulan hukum tanpa ilmu.
Ketiga, mengabaikan prinsip-prinsip ilmu tafsir.
Keempat, mengabaikan otoritas ahli hukum Islam.
Kelima, mengikuti trend pemikiran Barat kontemporer: modernisme, sekularisme, pluralism dan liberalisme, (atau popular disebut SePILIS).
Keenam, menggunakan hermeneutika dan lain sebagainya untuk al-Qur`an.
Sebagai tambahan, menurutnya, ada beberapa problem yang ia teliti dari pandangan Syahrur.
Di antara problem itu adalah otoritas, metodologi, epistimologis.
Sebagaimana yang diketahui, Syahrur sebenarnya tidak mempunyai otoritas dalam menyampaikan ilmu agama.
Dalam pasal 77 undang-undang No. 29 tahun 2004, orang yang sengaja memalsukan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang mengesankan bahwa dirinya adalah dokter atau dokter gigi misalnya, maka akan dipidana dengan penjara selama lima tahun.
“Bila diperhatikan dalam undang-undang tersebut, di samping menunjukkan pentingnya otoritas, juga keselamatan nyawa dan fisik dilindungi oleh negara. Apalagi ini urusan agama, mestinya juga mendapat perhatian yang serius,” ujarnya.
Metodologi yang dipakai pun dalam mengkaji adalah memakai metodologi asing di luar keilmuan Islam; misalnya hermeneutika.
Tidak mengherankan jika hasilnya malah bertentangan dengan syariat. Sedangkan problem epistemologis terlihat pada upayanya untuk meyakinkan orang lain bahwa setiap orang berhak menafsirkan karena yang tahu maksud Tuhan hanya Dia sendiri.
Kalau ide-ide ini dibiarkan begitu saja jelas akan berbahaya bagi umat Islam.
“Jika warga dan masyarakat dilindungi keselamatan nyawa dan fisiknya dari kegiatan dan tindakan ahli medis gadungan, maka alangkah baiknya jika perlindungan serupa juga diberikan terhadap “keselamatan agama” mereka,” ujarnya menutup.*/Mahmud B Setiawan
Baca: Dr Nirwan Syafrin: Pemikiran Liberal di Indonesia Semuanya Impor dari Luar