Hidayatullah.com– Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah, Muhamad Ngainirrichadl, merasa risih dengan lolosnya disertasi penghalalan hubungan seks di luar nikah yang ditulis mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (SUKA) Jogjakarta, Abdul Aziz.
Konsep yang mengupas pemikiran Muhammad Syahrur tentang Milkul Yamin dalam disertasi Abdul Aziz itu dinilainya tidak relevan.
Solusinya, Anggota DPRD Jateng periode 2019-2024 ini minta disertasi itu ditarik atau dicabut.
Richadl, panggilannya, menilai, meskipun bukan produk hukum yang bisa melegalkan seks di luar nikah, namun disertasi itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat Islam khususnya kalangan Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah.
Baca: Muzzammil Yusuf: Disertasi “Milk Al Yamin” Penistaan Agama Berkedok Ilmiah
“Mengapa itu bisa lolos? Kalau dari metodologi, memang itu bisa saja. Tapi harusnya tim penguji tak hanya melihat metodologinya tapi juga dampak di masyarakat. Itu harus dipertimbangkan,’’ ujarnya, Kamis (05/09/2019).
Alumnus UIN Walisongo Semarang ini menilai, lantaran disertasi itu sudah kadung ditulis dan lolos, maka, ada dua hal yang mesti dilakukan oleh UIN Suka. Tujuannya agar persoalan ini cepat selesai, tidak melebar ke mana-mana sebab semakin meresahkan masyarakat.
Pertama, kata Richadl, pihak kampus UIN Jogja harus mencabut disertasi yang ditulis Abdul Aziz. Lalu UIN Jogja meminta Abdul Aziz membuat judul disertasi yang baru yang tidak membahas tema yang sama.
Baca: DPR Minta Jokowi ‘Copot’ Direktur Pascasarjana & Rektor UIN Jogja
Kedua, mencabut status kelulusan doktoral Abdul Aziz hingga yang bersangkutan lolos ujian disertasi dengan judul yang baru.
“Yang bersangkutan memang sudah meminta maaf. Tapi saya kira itu saja tidak cukup. Merevisi disertasi juga belum tentu menjadi solusi. Maka ganti judul dan kelulusan doktoralnya dicabut dulu,” ujar Richadl kutip INI-Net.
Ketua Madani Jateng ini pun menekankan bahwa sebenarnya kajian keilmuan atau pemikiran apa saja tetap diperbolehkan. Sebab, menurutnya itu bukan produk hukum yang bisa melegalkan seks di luar nikah. Akan tetapi, harus dipertimbangkan dampak negatifnya di masyarakat.*