Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Riset: Banyak Krisis Agraria, Amanat Undang-Undang Gagal Dilaksanakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2019 07:18 7:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Oktober 2019 07:17
Bagikan
[Ilustrasi] Petani di sawah
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan, berdasarkan hasil riset pihaknya, banyak dimensi yang menunjukkan bahwa telah terjadi krisis agraria di Indonesia.

Seperti, tutur Yusuf, adanya ketimpangan struktur kepemilikan tanah yang sangat tajam, konflik agraria yang masif dan persisten, serta laku kerusakan ekologis yang semakin cepat dan luas.

Kemudian, tambahnya, adanya alih fungsi lahan pertanian dan yang tidak terkendali, serta besarnya kasus kemiskinan yang berasosiasi dengan ketiadaan lahan produktif bagi masyarakat kelas bawah.

“Undang-Undang Agraria No 5/1960 menjelaskan populisme, dimana hak milik individu diakui namun harus memilki fungsi sosial. Dengan prinsip ini, penggunaan hak atas tanah tidak dibenarkan semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlebih dengan merugikan masyarakat. Setiap kepentingan tanah dibebani kepentingan umum, maka politik agraria harus mengedepankan asas produktivitas tanah, kelesatrian tanah, dan kepemilikan tanah yang merata,” kata Yusuf  dalam acara diskusi pemaparan riset yang bertajuk “Tanah Untuk Rakyat, Utopia Reformasi Agraria” di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Selain itu, amanah dalam UU Agraria itu bahwa setiap keluarga petani memiliki tanah pertanian dengan luas minimum 2 hektare. Namun pada realisasinya hingga kini, tambahnya, amanat tersebut gagal dilaksanakan. Tercatat, terangnya, pada tahun 2018 dari 27,7 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP), 89,1 persen di antaranya hanya memiliki lahan pertanian kurang dari 2 hektare.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: IDEAS: RUU Pertanahan Banyak Melanggar Prinsip UU Agraria

Peneliti Ideas, Meli Triana Dewi memaparkan, pada tahun 2018, ada 58,7 persen dari RTUP yang hanya memiliki lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare, petani gurem ini tersebar di berbagai penjuru negeri.

“Kantong petani gurem terkonsentrasi di Jawa dimana sebagian besar RTUP berada. Daerah dengan presentase petani gurem yang sangat tinggi ada di Papua yang didominasi pertanian palawijaya dan holtikultura. Adapun di Jawa yang didominasi oleh pertanian tanaman padi. Sedangkan pertanian gurem yang rendah banyak ditemui di Sumatera yang didominasi perkebunan,” jelas .

“Ironisnya petani gurem ini terkonsentrasi justru di daerah sentra padi, terutama di Jawa, seperti Tasik, Bojonegoro, dan Indramayu,” tambahnya.

Untuk diketahui, istilah gurem merujuk pada binatang kecil yang keberadaannya nyaris tidak diperhitungkan manusia. Maka, petani gurem dapat digambarkan sebagai sosok petani kecil yang mencoba bertahan hidup dalam keterbatasan.

Yusuf mengatakan, di samping itu, hak atas tanah untuk tempat tinggal juga menjadi masalah serius. Masyarakat di Indonesia masih sangat banyak yang tinggal hanya di atas tanah kurang dari 8 m. Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi menetapkan bahwa setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Serta berhak hidup layak lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).

Nyatanya, kata dia, hingga tahun 2010, dari 61,2 juta rumah tangga, masih terdapat 17,5 persen rumah tangga yang luas lantai tempat tinggal per kapitanya kurang dari 8 meter. Di saat yang sama, masih terdapat 6,8 persen rumah tangga yang luas lantai tempat tinggalnya kurang dari 20 meter. Rumah sempit keluarga miskin ini banyak ditemui di kawasan timur seperti Papua, serta kawasan padat penduduk perkotaan, termasuk Jakarta.

Terakhir, menurut Yusuf, program land reform (revolusi pertanahan) harusnya tepat sasaran agar memiliki dampak langsung yang signifikan pada penurunan kemiskinan. Petani miskin yang mendapat tanah pertanian serta dibantu biaya produksi yang memadai, dengan begitu kemiskinan yang ada pada petani akan hilang.

Baca: 1.000 Hektare Sawah Berkurang dalam Setahun di Bali

Sependapat dengan Yusuf, Meli juga menyampaikan hal serupa agar pemerintah seharusnya mengambil kebijakan utama dalam mempertahankan dan mengembangkan skala kecil di Jawa yang harus difasilitasi dengan kebijakan revolusi pertahanan.

“Arah kebijakan ini tidak hanya akan menjamin ketahanan pangan nasional, namun juga akan menurunkan kemiskinan dan kesenjangan secara mengesankan,” tutup Meli.

Ideas juga mengkritikRancangan Undang-Undang Pertanahan yang sebelumnya pada bulan September lalu secara cepat DPR menyelesaikannya dan nyaris disahkan pada periode lalu.

RUU ini memang merupakan inisiatif DPR Sejak tahun 2005. Akan tetapi RUU tersebut ternyata baru dibahas secara serius pada Agustus 2019 dan diklaim akan melengkapi UU pokok yaitu UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria.

“RUU Pertanahan yang kemarin itu nyaris lolos di DPR itu merupakan sebuah ironi besar bagi cita-cita besar bangsa ini yaitu melaksanakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini cita besar sejak lama didorong oleh pendiri bangsa kita itu termaktup dalam Undang-Undang Agraria Tahun 1960,” ujar Yusuf.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agrariaIDEASlahanpertanahanpetaniRUURUU PertanahantanahUU Agraria
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belasan Santri Hafizh Qur’an Disiapkan Tekuni Dunia Properti
Tulisan selanjutnya Berjuta-juta Hektare Lahan Dikonversi Rugikan Rakyat Miskin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?