Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Terbitkan Fatwa Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 November 2019 14:42 2:42 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 November 2019 14:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa terbaru, terkait hukum melihat mushaf Al-Qur’an saat sedang shalat.

Dalam fatwa bernomor 49 Tahun 2019 itu, MUI membolehkan seorang Muslim melihat mushaf saat membaca Al-Qur’an dalam shalatnya.

“Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat,” bunyi poin pertama Ketentuan Hukum keputusan fatwa tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan Sekretarisnya Asrorun Ni’am Sholeh, serta diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dan Sekjen MUI Dr Anwar Abbas di Jakarta, sebagaimana salinan fatwa diberikan MUI kepada hidayatullah.com dan wartawan lain, Rabu (20/11/2019).

Dalam poin kedua Ketentuan Hukum, MUI memfatwakan bahwa “Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang
tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan shalat.”

“Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan membaca ayat al-Quran bil ghaib [dengan hafalan, tanpa melihat mushaf),” bunyi poin ketiga.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Sifat Tausiyah dan Fatwa MUI Bagi Pejabat dan Rakyat

Selain menetapkan Ketentuan Hukum pada tiga poin tersebut, MUI juga menetapkan tiga poin Rekomendasi.

Yaitu, pertama, MUI merekomendasikan orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi makmum.

“Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Al-Qur’an, terlebih jika kondisi makmum beragam,” bunyi poin kedua.

Bagi pengurus takmir masjid, pada poin selanjutnya, MUI merekomendasikan untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan
yang mujawwad.

“Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” kata MUI.

Baca: Pertama Kali di Dunia, Dubai Luncurkan “Fatwa Maya”

Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Rabiul Awwal 1441H bertepatan dengan Rabu (06/11/2019).

“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” pungkas MUI.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FatwaFatwa MUImembaca al-Qur'anMUImushaf al-Qur'anshalatshalat melihat mushaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gunakan ‘Pola mengerikan’: Amnesty Sebut 106 Tewas dalam Unjuk Rasa di Iran
Tulisan selanjutnya Legislator Berharap RUU POM Disahkan, Rokok Elektrik Diawasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?