Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Cabuli Bocah-Bocah Tunarungu Dua Pendeta di Argentina Dibui 40 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 November 2019 19:33 7:33 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 November 2019 19:09
Bagikan
Pengadilan di Mendoza, sebuah kota di bagian barat Argentina, menghukum penjara 42 tahun pendeta asal Italia Nicola Corradi (83) dan penjara 45 tahun pendeta asal Argentina Horacio Corbacho (59) atas pencabulan-pencabulan yang mereka lakukan di Antonio Provolo Institute for Deaf and Hearing Impaired Children. Terdakwa ketiga Armando Gomez, tukang kebun di institusi itu, dihukum 18 tahun penjara.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan di Argentina menyatakan bersalah dua pendeta karena mencabuli anak-anak tunarungu di sebuah sekolah yang dikelola gereja Katolik.

Pengadilan di Mendoza, sebuah kota di bagian barat Argentina, menghukum penjara 42 tahun pendeta asal Italia Nicola Corradi (83) dan penjara 45 tahun pendeta asal Argentina Horacio Corbacho (59) atas pencabulan-pencabulan yang mereka lakukan di Antonio Provolo Institute for Deaf and Hearing Impaired Children. Terdakwa ketiga Armando Gomez, tukang kebun di institusi itu, dihukum 18 tahun penjara.

Ketiga terdakwa ditangkap pada tahun 2016 dan dituduh melakukan 25 tindakan seksual berat, pelanggaran seksual dan perongrongan terhadap anak di bawah umur antara tahun 2004 dan 2016. Dalam kasus ini korban terdiri dari 10 (mantan) siswa.

Beberapa staf sekolah tersebut ikut ditahan setelah kasus itu mencuat ke permukaan pada 2016. Akibat skandal itu institusi tersebut ditutup.

Selama persidangan para terdakwa menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta agar dakwaan dicabut, dengan alasan kesaksian para siswa tidak layak diterima.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Di luar gedung pengadilan, sekelompok pemuda menunggu pembacaan keputusan hakim sambil membawa spanduk dukungan kepada para korban, lansir DW Senin (25/11/2019).

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa cepat Paus Fransiskus, yang berasal dari Argentina, dalam menanggapi laporan kasus-kasus seksual di lingkungan gereja.

Tahta Suci Vatikan pastinya sudah mengetahui Corradi bermasalah sejak setidaknya tahun 2009, ketika 69 siswa dari institusi kembaran Antonio Provolo Institute di Verona, Italia, muncul ke publik dengan beragam laporan kejahatan seksual yang dilakukan 24 pendeta. Setelah memerintahkan agar dilakukan penyelidikan, Vatikan menjatuhkan sanksi terhadap 24 pendeta yang disebut namanya itu, tetapi tidak satu pun di antara mereka yang diajukan ke pengadilan.

Corradi sepertinya tidak termasuk yang terkena sanksi Vatikan dalam kasus di Italia tersebut. Banyak pihak mempertanyakan mengapa Paus Fransiskus tidak mencopot Corradi, yang kala itu merupakan direktur institut tersebut, dari jabatannya menyusul kasus di Verona.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Argentinakatolikpaus Fransiskuspencabulanpendetavatikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Albania Digoyang Gempa Besar Sedikitnya 9 Tewas, Guncangan Menyusul di Bosnia
Tulisan selanjutnya Perangi Militan Muslim di Mali 2 Helikopter Prancis Bertabrakan di Udara, 13 Prajurit Tewas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
‘Israel’ Kehilangan Ribuan Dokter, Brain Drain Makin Parah

Terbaru

  • Zionis Migrasikan Ribuan Yahudi ke ‘Israel’, Paling Banyak dari AS dan Rusia
  • Dua Nelayan Palestina Alami Luka-Luka usai Perahu Mereka Ditembaki Pasukan ‘Israel’
  • Gaza Gelar Pemakaman Massal usai 100 Jenazah Korban ‘Israel’ Ditemukan dari Reruntuhan
  • Kasus Narkoba Wanita Presenter TV Mesir Dihukum Mati Bersama 11 Orang
  • Erupsi Anak Krakatau, MUI Ajak Masyarakat Ikhtiar Patuhi Petunjuk Keselamatan
  • Hari Pertama Sekolah yang Tak Kunjung Usai, Bocah Palestina Syahid Dibom ‘Israel’
  • Delapan Negara Muslim Kompak Kecam Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • ‘Israel’ Kehilangan Ribuan Dokter, Brain Drain Makin Parah
  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?