Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BWI: Revisi UU Wakaf Penting dan Mendesak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Februari 2020 14:11 2:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Februari 2020 14:11
Bagikan
Divisi Humas, Sosialisasi, Literasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), Susono Yusuf dalam diskusi tentang wakaf yang digelar Baitul Wakaf di Kalibata, Jakarta, Selasa (04/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Praktik wakaf di tengah-tengah masyarakat dinilai Divisi Humas, Sosialisasi, Literasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), Susono Yusuf telah jauh meninggalkan regulasi yang ada.

Sehingga, menurut Susono, revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (RUU Wakaf) bersifat penting dan mendesak.

“UU Wakaf saya kira sudah jauh tertinggal, karena dalam praktiknya masyarakat sudah melakukan hal-hal yang jauh meninggalkan regulasi yang ada. Seperti wakaf uang, dalam UU wakif harus datang ke bank syariah lalu menerima sertifikat wakaf. Padahal kan, wakaf sekarang bisa dengan digital, transfer beres,” ucapnya dalam diskusi tentang wakaf yang digelar oleh Baitul Wakaf di Kalibata, Jakarta, Selasa (04/02/2020).

Baca: Baitul Wakaf Gelar FGD Waqf Economy

Baca: Gerakkan Anak Muda Menjadi Dai dan Duta Wakaf

Oleh karena itu, BWI sangat mendorong agar revisi UU Wakaf dapat disegerakan karena statusnya yang sudah seperti itu.

Meski demikian, Susono memandang bahwa revisi UU Wakaf yang telah diupayakan BWI tidak bersifat parsial.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Revisi ini spiritnya utuh dan progresif. Sebab, kalau dikaji lebih dalam, sebagaimana di beberapa negara, seperti Turki, Mesir, dan yang lainnya, wakaf ternyata dapat membantu keuangan negara, termasuk berkontribusi signifikan dalam pembayaran hutang. Nah, kenapa di Indonesia tidak kita kejar ke sana,” tegasnya.

“Ya, kita berharap pihak terkait, Kemenag dan DPR dapat mengerti betul bahwa revisi UU Wakaf ini benar-benar penting dan mendesak,” tutupnya.* (Imam N)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baitul WakafBWIRUU WakafSusono YusufUU Wakafwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hasil Rumusan Lengkap Konferensi Internasional Al-Azhar
Tulisan selanjutnya 100 Hari Jokowi, Mardani Luncurkan Buku “Kami Oposisi”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?