Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

#OmnibusLawSampah Trending Topic, Kritik Salah Ketik RUU Cilaka

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 Februari 2020 09:36 9:36 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Februari 2020 09:36
Bagikan
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR, Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com– Polemik Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) yang kemudian diubah jadi RUU Cipta Kerja terus bergulir. Baru-baru ini pemerintah mengakui adanya salah ketik dalam draf RUU tersebut.

Tak pelak, Omnibus Law jadi bulan-bulanan para pengguna media sosial. Pantauan hidayatullah.com pada Selasa (18/02/2020) sekitar pukul 09.12 WIB, Omnibus Law menjadi topik yang ramai dibicarakan.

Para warganet bahkan ramai-ramai mengkritik Omnibus Law, menyebutnya sebagai “sampah”, dengan membahananya tagar #OmnibusLawSampah di media sosial Twitter.

“”KELIRU, SALAH KETIK?”

Pejabat Kok Melempar Tanggungjawab

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kasihan Juru Ketiknya, Bisa Jadi Nanti Kena DIARE & MULES Gegara Kata Pak Mpud

#OmnibusLawSampah
#OmnibusLawSampah

Omnibus Law Sebut Jokowi Bisa Ubah UU Via PP, Mahfud MD : Mungkin Keliru Ketik,” tulis @GakNyerahBRO___ pada Selasa (18/02/2020).

Baca: IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut bahwa pada prinsipnya, undang-undang tak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Mahfud menilai, kalau aturan terkait itu ada di dalam Omnibus Law RUU Cilaka maka kemungkinan terjadi salah ketik.

“Enak jadi pejabat, kalo salah, minta maaf udah selsae, tapi kebijakannya dibuat menentukan masib rakyat, apa ini bisa dianggap sepele?

Akui Pasal di Omnibus Law Keliru, Menkumham: Nanti di DPR Diperbaiki

#OmnibusLawSampah
#OmnibusLawSampah,” tulis @D_m3chy.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui adanya kesalahan ketik pada Omnibus Law RUU Cilaka.

Pada Bab XIII Ketentuan Lain-lain Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) disebutkan bahwa (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan UU ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU ini. (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

“Ya, tidak bisa dong PP melawan UU, peraturan perundang-undangan itu, saya akan cek, nanti di DPR akan diperbaiki mereka bawa DIM (daftar isian masalah) untuk itu, gampang itu, teknis,” sebut Menkumham di area Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (17/02/2020) kutip Antaranews.com.

Baca: Menko Polhukam Persilakan Masyarakat Beri Masukan RUU Cilaka

“Jika UU dapat diubah dengan mudah oleh Presiden, maka demokrasi Indonesia sedang terancam. Sistem demokrasi yg dianut Indonesia akan dirubah menjadi otoriter lewat Omnibus Law.. #OmnibusLawSampah,” tulis akun @OpanMin0n pantauan hidayatullah.com Selasa pagi.

Sedangkan @arly4nti2_ menulis, “Kepentingan para pengusaha di akomodir . Parahnya lagi di buat payung hukum.
Sedang buruhnya sendiri di biarkan menderita di atas tekanan pengusaha. #OmnibusLawSampah.”

Warganet lewat tagar tersebut juga menyuarakan penolakannya terhadap Omnibus Law RUU Cilaka/Ciptaker.

“Buruh menilai dlm RUU Ciptaker tdk tercermin adax kepastian kerja, jaminan pendapatan, & jaminan sosial. Berarti omnibus law tdk ada perlindungan bg buruh bhkan menghilangkan kesejahteraan yg di dpt selama ini.
_Tolak omnibus law otoriter #OmnibusLawSampah,” tulis Zanna Kirania @K1r4n14__.

Sedangkan akun lainnya menyebut sejumlah hal yang dinilai berpotensi menghalangi RUU Cilaka tersebut.

“Potensi penghalang OmnibusLaw Pro-Investasi ini yg hrs dibatasi bahkan dihapus, ad/;
•Kebebasan Pers•Cuti Nikah/Haid/Ibadah•Kenaikan Gaji•Pesangon Kerja•Ling-Hidup•??????? ?????•

INGAT!
87,17% Umat Islam akan dirugikan jika ini diberlakukan

#OmnibusLawSampah,” tulis @demoSoCRAZY.

Akun @Clarra_Catz menaruh curiga pada draf RUU Cilaka tersebut. “Dari draft nya sgt mencurigakan bgmana respon masyarakat tdk gaduh sgt kuat bnyk pasal selundupan yg akan merugikan rakyat kecil di Indonesia.. Dan hanya menguntungkan sejumlah kecil kelompok. Selamat Pagi.. #OmnibusLawSampah.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#OmnibusLawSampahinvestasiomnibus lawRUU CilakaTrending Topictwitter
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal
Tulisan selanjutnya 50 Bonek dan Bonita Hapus Tato di IMS Jatim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?