Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Pakar Hukum: RUU Cipta Kerja Harus Dicermati karena Terkait Akidah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Februari 2020 14:21 2:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Februari 2020 14:19
Bagikan
Firman Wijaya, Pakar Hukum Universitas Krisna Dwipayana Tarumanegara
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar Hukum Universitas Krisna Dwipayana Tarumanegara, Dr Firman Wijaya SH MH mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) –yang diubah jadi RUU Cipta Kerja– harus dicermati secara jeli.

Pencermatan secara jeli itu, sambung Firman, harus dilakukan baik secara sistem, skema, struktur, kultur, dan lain sebagainya. Dalam skema dan struktur naskah undang-undang terkandung gagasan, motif, dan tujuan yang ingin dicapai.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana ini menilai, pencermatan terhadap RUU Cilaka atau RUU Ciptaker harus dilakukan secara jeli karena juga terkait dengan akidah.

Baca: DPR: Upaya Menghapus Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditolak

“Yang perlu dijaga adalah regulating fraud, jangan sampai peraturan itu salah. Hukum yang baik itu harus mencermati kenyataan yang tengah berkembang, juga tradisi. Apalagi ini menyangkut kepatuhan terhadap akidah. Sesuatu yang tak bisa dibagi, karena ini menyangkut sistem nilai,” ujar Firman dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema RUU Cipta Lapangan Kerja yang Berkaitan dengan Jaminan Produk Halal dan Peran Majelis Ulama Indonesia di AONE Hotel, Jakarta kemarin kutip website resmi LPPOM MUI pada Kamis (20/02/2020).

Disebutkan bahwa untuk mengurangi disharmoni dan perbenturan semangat Omnibus Law dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Pemerintah wajib menjunjung tinggi asas keterbukaan sebagaimana diatur sesuai mekanisme peraturan perundangan tersebut. Apabila semua diabaikan maka akan terjadi penolakan dari berbagai pihak terhadap produk undang-undang yang akan dilahirkan.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: Bidang Fatwa MUI: RUU Cipta Kerja Mencederai Prinsip Keagamaan

Dalam FGD yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW) itu, Direktur Eksekutif IHW Dr Ikhsan Abdullah mencermati RUU Ciptaker/RUU Cilaka yang menyesuaikan kembali sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Terdapat Pasal yang dinilai menghapus kewenangan tunggal MUI dalam menetapkan fatwa produk halal.

Turut hadir pada FGD ini Direktur Operasional LPPOM MUI Ir Sumunar Jati, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Prof Dr Bacharun, Wakil Sekretris Jenderal MUI Bidang Fatwa Drs KH Sholahuddin Al Aiyub, dan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad. Hadir pula sejumlah para pegiat halal dan publik figur seperti Dr Marissa Grace Haque dan founder Halal Corner Aisha Maharani.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akidahFirman WijayaMUIomnibus lawRUU CilakaRUU Cipta Kerjasertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya israel MUI MUI Undang Partai Politik di Kongres Umat Islam VII, Ini Alasannya
Tulisan selanjutnya IHW: Bahaya Jika Peran Tunggal MUI pada Fatwa Halal Disingkirkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?