Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

MUI: Fatwa Halal Berbeda Pada 1 Kasus Berpotensi Mengaburkan Kepastian Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Februari 2020 16:25 4:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Februari 2020 16:25
Bagikan
Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Sholahuddin Al Aiyub
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Drs KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, beragamnya fatwa halal pada satu kasus berpotensi mengaburkan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan terkait regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja –sebelumnya RUU Cilaka– yang memberi wewenang fatwa halal kepada selain MUI.

Menyoroti RUU yang menuai polemik itu, Kiai Sholahuddin menerangkan, pada dasarnya Indonesia dibentuk bukan menjadi negara agama maupun negara sekuler. Adapun pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan substansi hukum agama.

“Karena itu, pendekatan yang dilakukan di Indonesia adalah membentuk sebuah lembaga yang bisa merepresentasikan umat Islam. Di situlah peran Komisi Fatwa MUI,” katanya di Jakarta kutip website resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Selasa (25/02/2020).

Baca: RUU Ciptaker “Hapus” Wewenang Tunggal MUI pada Fatwa Halal

Melihat keberagaman masyarakat Indonesia, patut diakui, peran MUI katanya tak bisa dihilangkan begitu saja. MUI seharusnya tetap menjadi satu-satunya acuan negara dalam menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan keislaman. Hal ini demi menjaga harmonisasi masyarakat, khususnya ormas.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Disebutkan bahwa acuan hukum itu tak hanya berlaku dalam hal jaminan halal, tapi juga dalam ekonomi syariah. Kiai Sholahuddin menjelaskan, undang-undang perbankan syariah, surat berharga syariah, dan Perseroan Terbatas (PT) telah menyatakan dengan jelas bahwa hal-hal yang menyangkut tentang prinsip kesyariahan mengacu pada fatwa MUI.

Kiai Sholahuddin memberi contoh lainnya mengenai aliran agama yang menyimpang atau sesat.

“Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah ini sesat atau tidak. Karena itu, pemerintah meminta kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa atas aliran tersebut, yang kemudian dijadikan sebagai pijakan hukum negara,” jelasnya.

Kiai Sholahuddin mengatakan, di Indonesia tak menerapkan mufti fardi atau mufti individual. Yang berlaku di Indonesia adalah mufti jama’i atau mufti kolektif, yang keilmuannya saling melengkapi. MUI telah menjadi wadah yang mempertemukan para ulama dari berbagai ormas Islam.

Baca: Prof Baharun: RUU Ciptaker Berpotensi Benturkan 60-an Ormas Islam di MUI

Ada beberapa hal, lanjutnya, yang perlu digarisbawahi mengenai MUI sebagai mufti di Indonesia, terutama dalam hal penetapan produk halal. Pertama, penetapan fatwa tidak tunggal berpotensi adanya perbedaan dalam menetapkan fatwa suatu kasus yang sama.

“Kedua, beragamnya fatwa halal dalam produk yang sama akan membuat bingung masyarakat awam dan berpotensi mengaburkan kepastian hukum dalam satu kasus yang sama,” tambah Kiai Sholahuddin.

Poin ketiga, tambahnya, ketetapan fatwa halal di MUI mempunyai daya terima lebih tinggi, karena anggotanya berasal dari perwakilan lembaga fatwa ormas Islam di seluruh Indonesia.

Keempat, ketetapan fatwa halal bersifat qadha’i (mandat dari UU), sehingga bersifat mengikat dan tunggal.

Pada poin kedua di atas, Kiai Sholahuddin mengambil contoh hukum hewan yang disembelih oleh ahlul kitab. Ada ayat dalam Al-Qur’an yang membolehkan. Namun hal ini harus dikontekstualisasi, ahlul kitab yang disebut dalam ayat tersebut apakah sama dengan yang ada saat ini. MUI mengambil sikap, ahlul kitab yang dimaksud ayat tersebut tidak sama dengan yang ada saat ini. Oleh karena itu, sembelihan ahlul kitab, dagingnya tidak bisa dipakai. Kalau ini dibuka, ada ormas yang meyakini, ini boleh.

“Berarti ada perbedaan pendapat dalam satu kasus,” katanya.

Hal lain yang juga dapat dijadikan contoh adalah hukum kopi luwak. Ia mengatakan, ada yang meyakini bahwa hukum kopi luwak sama seperti feses, yakni najis. Akan tetapi, fatwa MUI mengatakan bahwa biji kopi luwak sifatnya seperti suatu benda yang tertelan dan keluar bersama dengan feses, hukumnya mutanajis. Artinya, barang suci yang terkena najis, kemudian dicuci sehingga menjadi suci dan bisa digunakan kembali.

Kiai Sholahuddin menekankan, adanya beragam fatwa terkait hukum satu produk dikhawatirkan akan membuat bingung masyarakat. Sehingga, fatwa tetap harus dijalankan secara desentralisasi, bersifat qadha’i atau mengikat. Hal ini jelasnya sesuai mandat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Baca: IHW: Bahaya Jika Peran Tunggal MUI pada Fatwa Halal Disingkirkan

Diketahui, RUU Ciptaker yang sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) telah “menghapus” wewenang tunggal MUI dalam fatwa halal.

Awalnya, fatwa halal merupakan wewenang penuh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun dalam RUU Ciptaker –yang menuai banyak protes–, penetapan fatwa halal diubah menjadi bisa juga dilakukan oleh ormas-ormas Islam berbadan hukum alias bukan lagi wewenang penuh MUI.

Pasal 33 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) berbunyi:

“(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI;

(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal;

(3) Sidang Fatwa Halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait;

(4) Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan kehalalan Produk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH;

(5) Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI;

(6) Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.”

Baca: Bidang Fatwa MUI: RUU Cipta Kerja Mencederai Prinsip Keagamaan

Sementara, berdasarkan penelusuran hidayatullah.com pada Kamis (20/02/2020) dalam draf resmi RUU Ciptaker yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dilakukan perubahan regulasi UU JPH itu sebagai berikut:

“Ketentuan Pasal 33 (UU JPH, red) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum;

(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal;

(3) Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH;

(4) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.”*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa halalhalalMUIomnibus lawRUU CilakaRUU CiptakerSholahuddin Al Aiyub
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya daging Bacon Virus ASF Serang Babi, Pemprov NTT Tutup Lalu Lintas Ternaknya
Tulisan selanjutnya Harvey Weinstein Divonis Bersalah Memperkosa Sejumlah Wanita

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?