Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Abraham Samad: Pelaku 3 Kasus Penyiram Air Keras Ini Dihukum Lebih 8 Tahun

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Juni 2020 11:11 11:11 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Juni 2020 11:11
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Ringannya tuntutan hukum oleh JPU terhadap Ronny Bugis dan Ahmad Kadir Mahulete, pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, telah menuai beragam tanggapan. Salah satunya dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad.

Selain menanggapi dengan komentar, Samad juga memposting empat meme di akun media sosial twitter pribadinya @AbrSamad. Meme tersebut berisi soal perbandingan antara kasus yang dialami oleh Novel Baswedan dengan tiga kasus lainnya yang serupa namun berbeda lamanya hukuman.

Dalam meme tersebut, 1 kasus terjadi tahun 2019, 1 kasus terjadi tahun 2018, dan 2 kasus terjadi tahun 2017 (salah satunya, kasus yang menimpa Novel Baswedan yaitu 11 April 2017). Dalam caption-nya, Samad menulis, “Silakan dibandingkan.”

Baca: IKAMI: Banyak Kasus seperti Penyerangan Novel Divonis Lebih 10 Tahun Penjara

Sebagian isi salah satu meme tersebut menyatakan, jika penyiraman air keras merupakan tindak pidana penganiayaan berat dan kasus serupa pernah terjadi di beberapa kasus di Indonesia. Rata-rata vonis yang dijatuhkan oleh hakim yaitu hukuman penjara di atas 10 tahun, sedangkan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penyiraman Novel Baswedan justru lebih ringan dari kasus-kasus penyiram air keras yang pernah terjadi. Kira-kira kasus serupa hukumannya berapa ya?”

Dari meme tersebut, bisa dibaca pada kasus penyiraman air keras oleh suami Ruslam, terhadap istrinya Eka Puji R. dan mertuanya, Khoyimah, lantaran pelaku enggan bercerai dengan sang istri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam kasus yang terjadi pada 18 Juni 2018 itu, JPU menuntut pelaku 8 tahun penjara. Sedangkan, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memvonis terdakwa dengan hukuman yang lebih lama 2 tahun, yaitu 10 tahun penjara.

Ruslam mengaku kesal dan cemburu ketika melihat istrinya menelepon di teras rumah mertuanya, sehingga ia sudah menyiapkan air keras seminggu sebelumnya.

Berikutnya, kasus yang terjadi pada 5 Maret 2017. Pelaku Lamaji, menyiram Dian Wilansari alias Citra dengan air keras hingga mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya hampir 54 persen. Penyiraman dilakukan lantaran pelaku sakit hati karena korban bersama pria lain.

Dalam kasus ini, JPU pun menuntut terdakwa penyiram air keras terhadap pemandu lagu di Mojokerto itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara majelis hakim di PN Mojokerto memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca: Kasus Novel, Abraham Samad: Keselamatan Penyidik KPK Terancam

Lalu, pada meme terakhir, kasus yang terjadi di Palembang pada 2019 lalu. Pelaku Ahmad Irawan alias Iwan Benk melakukan penyiraman cuka para (air keras) terhadap korban Muhammad Rifai hingga menyebabkan cacat permanen pada mata sebelah kiri.

Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim di PN Palembang memvonis terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abraham SamadKPKNovel BaswedanPN Jakutteror air keras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Kembali Tegaskan Penjajahan Zionis Terhadap Palestina Harus Dihentikan
Tulisan selanjutnya pegawai KPK, Novel Novel Baswedan: Pejuang Kebenaran Pasti Dimusuhi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?