Hidayatullah.com- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, setiap Undang-Undang (UU) yang akan dibahas seharusnya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu.
Pernyataan itu disampaikan Zainut dalam rangka menanggapi polemik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akhir-akhir ini.
“Kami menyadari bahwa hak untuk membuat UU adalah berada di tangan DPR RI bersama-sama dengan pemerintah, namun seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog, serta menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu agar publik bisa memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Kamis (18/06/2020).
Dengan demikian, Zainut melanjutkan, publik terbuka untuk memberikan koreksi serta masukan, sehingga publik merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan.
“Melibatkan publik dalam menentukan sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi,” tegasnya mengingatkan.
“Kami mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala silang sengketa maupun kegaduhan di ruang publik. Kita konsentrasikan pikiran serta perhatian ke DPR untuk membangun komunikasi dan dialog konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa,” ujarnya.
Zainut juga mengapresiasi serta menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP serta mengembalikan kepada DPR sebagai pengusulnya.
“Langkah tersebut sudah tepat, karena RUU HIP adalah inisiatif DPR sehingga pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya,” pungkasnya.*




