Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Sesuai UU JPH, BPJPH Harus Melibatkan MUI terkait Sertifikasi Halal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2020 06:46 6:46 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Agustus 2020 07:10
Bagikan
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seharusnya melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses terkait sertifikasi halal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Iya (harus melibatkan MUI sesuai UU JPH) terutama itu di pasal 14 ayat 2 huruf tentang sertifikasi Auditor Halal dan Pasal 10 UU JPH tentang pembentukan LPH,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah kepada hidayatullah.com, Ahad (09/08/2020) saat dimintai tanggapannya terkait polemik BPJPH.

Terkait itu, IHW juga menyatakan sebelumnya, tindakan Kepala BPJPH Sukoso yang membacakan penetapan dalam peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan MUI, adalah tindakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

“Tindakan sebagaimana dimaksud adalah tindakan yang melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mensyaratkan bahwa pejabat publik harus berhati-hati dan mematuhi hukum,” jelas Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya.

Faktanya, menurut Ikhsan, dengan menetapkan PT Sucofindo sebagai LPH dan tidak melalui tahapan dan prosedur akreditasi bersama antara BPJPH dan MUI, maka jelas tindakan dari Sukoso sebagai Kepala BPJPH sangat amat mencederai UU JPH, khususnya Pasal 10 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Menurutnya, bukti bahwa MUI tak pernah melakukan kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT Sucofindo sebagai LPH adalah Surat dari Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-1477/DP-MUI/VIII/2020 perihal Informasi terkait PT Sucofindo sebagai LPH tanggal 3 Agustus 2020 pada poin Nomor 6 dan 7. “Yang pada pokoknya menyatakan bahwa MUI belum pernah diajak kerja sama dengan BPJPH dalam penetapan PT Sucofindo sebagai LPH dan belum pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJPH untuk mengeluarkan penetapan atau pengesahan PT Sucofindo sebagai LPH,” sebut Ikhsan.

“Pejabat negara dalam hal ini BPJPH yang seenaknya menabrak ketentuan undang-undang, maka jelas tidak mematuhi Good Corporate Governance yang saat ini sedang dikembangkan sebagai budaya patuh kepada hukum dalam pemerintahan Bapak Ir Jokowi dan KH Ma’ruf Amin,” katanya juga.

Baca: IHW: BPJPH Belum Libatkan MUI terkait Sertifikasi Halal

Ia menambahkan, tata kelola BPJPH yang dilakukan dengan cara melabrak prinsip Good Corporate Governance dan melanggar UU JPH, maka juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

“Lalu apabila menata kelola sertifikasi halal sudah dengan melanggar Maqashid Syariah dan prinsip Good Corporate Governance, apakah produk sertifikat halal BPJPH dapat dipercaya oleh publik kehalalannya?” ungkapnya.

Jangan sampai katanya menimbulkan ketidakpercayaaan publik (public distrust) terhadap satu produk yang sertifikasinya diterbitkan BPJPH, karena ini akan mengganggu kepercayaan masyarakat atas produk tersebut dan selanjutnya akan menurunkan omset dari produk yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

“Masyarakat akan lebih mempercayai fatwa tertulis dari MUI dalam bentuk syahada halal, halal decree, atau halal certification yang maknanya juga sama dengan sertifikat halal, jadi sesungguhnya sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari MUI atas produk yang telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fafwa MUI. Jadi negara dalam hal ini BPJPH fungsinya hanya melakukan registrasi sertifikat halal,” sebutnya.

IHW menilai, harus disadari bahwa implikasi dari pelanggaran UU JPH oleh BPJPH, maka penetapan PT Sucofindo sebagai LPH menjadi batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Implikasi lebih jauh, tambahnya, adalah bahwa LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan sepihak dan melanggar hukum tersebut, konsekuensi hukumnya yaitu tidak berwenang melakukan pemeriksaan atas produk pelaku usaha yang dimintakan kehalalannya.

“Ini berarti selain merugikan PT Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara, juga tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang akan melakukan pemeriksaan produknya untuk memperoleh sertifikat halal (mubazir),” imbuhnya.

Ikhsan mengatakan, peluncuran penetapan PT Sucofindo sebagai LPH dilakukan dengan upacara yang cukup mewah di sebuah hotel besar dan diadakan di Bali yang tentu saja mengeluarkan biaya yang cukup besar dan itu adalah biaya yang ditanggung PT Sucofindo serbagai BUMN.

“Maka tindakan yang dilakukan oleh BPJPH dan PT Sucofindo adalah melanggar prinsip Good Corporate Governance, sesuatu yang tidak boleh dibiarkan dan pada pejabat negara yang melakukan pelanggaran atas prinsip Good Corporate Governance maka tidak layak untuk terus memimpin dan dia harus mundur sebagai tanggung jawab kepada publik,” sebutnya.

Sebagaimana diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, berdasarkan UU JPH yang mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019 lalu, MUI tetap berperan terkait proses sertifikasi produk halal.

Dalam UU JPH, saat ini ada tiga tugas MUI. Yaitu, penetapan fatwa produk halal melalui Komisi Fatwa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Sertifikasi Auditor.*

Baca: MUI Tetap Berperan terkait Sertifikasi Halal, Ini Tugasnya

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHhalalIHWIkhsan AbdullahLPHMUIsertifikasi halalSucofindoUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IHW: BPJPH Belum Libatkan MUI terkait Sertifikasi Halal
Tulisan selanjutnya China Hukum Mati Dua Kanada Terdakwa Kasus Narkoba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?