Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU CILAKA Membuat Pendidikan Jadi Liberal dan Mahal

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 13 Agustus 2020 12:31 12:31 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 13 Agustus 2020 12:31
Bagikan
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto
Bagikan

Hidayatullah.com —Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai ketentuan dalam Rancangan Undan-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja  atau RUU CILAKA sangat berbahaya bagi dunia pendidikan di Indonesia. Menurut  Dia, aturan baru dalam RUU CILAKA itu cenderung menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis dan menanggalkan aspek kebudayaan dalam pendidikan.

Dia juga melihat banyaknya aturan penting dalam penyelenggaraan pendidikan dihapus dan diubah dengan ketentuan baru dalam RUU tersebut. “RUU yang mengamandemen hampir 100 UU namun menghasilkan 500 peraturan baru ini, memuat 3 ketentuan penting yang akan mengubah wajah dunia pendidikan yakni dicabutnya sifat nirlaba pada kelembagaan pendidikan; dihapusnya pembatasan bagi lembaga pendidikan asing dan hilangnya pilar kebudayaan dalam pendidikan tinggi,” kata Mulyanto dalam keterannya, Rabu (12/08/2020).

Dia meneruskan, soal badan hukum pendidikan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang semula berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 60 ayat (2) UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), diubah melalui pasal 68 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menjadi dapat berprinsip nirlaba dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.

“Terkait penyelenggaraan pendidikan asing. Pasal 68 ayat (6) dan Pasal 69 ayat (8) RUU Cipta Kerja telah menghapus beberapa ketentuan yang ada pada Pasal 65 ayat (3) UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 90 ayat (4) serta ayat (5) UU No. 12/2012 tentang Dikti, yang semula: wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan nasional; mengutamakan dosen, pengelola dan tenaga kependidikan WNI; serta wajib mendukung kepentingan nasional, menjadi: tanpa adanya kewajiban-kewajiban tersebut,”jelasnya menguraikan.

Sedangkan terkait kebudayaan. Pasal 69 ayat (1) RUU Ciptaker menghilangkan frasa ‘berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia’ dalam ketentuan umum poin (2) UU No. 12/2012 tentang Dikti yang berbunyi: ‘Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia’, menjadi: ‘Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi’.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mulyanto yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini menilai, bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat mendorong komersialisasi pendidikan dengan semangat liberal-kapitalistik. Hal ini menjadikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi dan barang dagang komersil industri jasa, yang longgar bagi lembaga pendidikan asing serta abai terhadap pengembangan aspek kebudayaan nasional.

PKS menilai Pemerintah terkesan memaksakan pembahasan pasal-pasal terkait dengan pendidikan dalam RUU setebal lebih dari 1.000 halaman ini.  “Padahal sebenarnya, masalah ini tidak terkait langsung dengan upaya membangun kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif serta penciptaan lapangan kerja, yang menjadi inti dari RUU Omnibus Law Ciptaker,” tegasnya

Hanya saja kenyataannya, semangat liberalisasi kapitalistik yang menjadi ruh RUU Omnibus Law ini ikut menyeret pengaturan pendidikan.  “UUD NRI tahun 1945, pasal 32 menyebutkan ‘Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia…’. Bagaimana negara dapat memajukan kebudayan Nasional, bila di dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi nilai-nilai kebudayaan tidak dijadikan sebagai pilar,” tandasnya.

Apalagi di dalam era globalisasi, kata Mulyanto, dimana arus budaya antar bangsa mengalir deras melalui produk teknologi komunikasi digital-visual menembus ruang-ruang keluarga kita. “Kita tidak ingin dunia pendidikan nasional sekedar menjadi pasar industri tersier dengan semangat liberalisme kapitalistik, menjadi bancakan lembaga pendidikan asing, serta menggerus nilai-nilai budaya adiluhung bangsa ini di tengah kompetisi dagang edukasi global,” ujarnya.

Masalah-masalah mendasar, lanjut Mulyanto, harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Kita tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Butuh suasana yang tenang.

“Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual, kejar tayang di tengah pandemi Covid-19 yang tidak mengenal waktu reses, serta dipaksa tuntas dalam dua kali masa sidang”, tanya Mulyanto prihatin.

“Pendidikan adalah masalah vital bangsa ini. Berkaitan langsung dengan tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta masa depan kita,” tutupnya.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:liberalPendidikanPKSRUU CilakaRUU Omnibus Law
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Azis Syamsuddin Suap DPR Serap Masukan MUI Terkait RUU Cilaka dan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Tulisan selanjutnya Turki Renovasi Makam Berusia 1.700 Tahun di Afrin Suriah Setelah Membebaskannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?