Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Diminta Akomodasi Banyak Kritik Ormas Islam Soal RUU Ciptaker, Tak Tergesa-gesa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Agustus 2020 14:28 2:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Agustus 2020 14:28
Bagikan
Spanduk-spanduk berisi aspirasi dari dua kelompok massa yang berdemonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/07/2020) dalam aksi tolak RUU HIP dan RUU Ciptaker.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai kesepakatan yang dicapai DPR RI dengan sejumlah organisasi buruh perihal perbaikan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bagus. Sebab, DPR menyerap, memperhatikan sejumlah elemen bangsa lainnya terkait RUU tersebut.

“Beberapa kesepakatan yang mengatasi koreksi dan kepentingan buruh, KSPSI dan KSPI itu perlu diapresiasi. Dan DPR juga harus melaksanakan konsekuen menyelesaikan kesepakatan itu, dengan memasukannya ke dalam aturan perundangan. Selain itu, demi kemaslahatan semuanya, DPR juga perlu mendengarkan dan mengakomodasi banyak kritik dan kritik dari elemen-elemen bangsa lainnya, seperti yang disampaikan oleh Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia dan lain sebagainya,” kata Hidayat Nur Wahid melalui keterangan pers di Jakarta (24/08/2020).

Baca: Menko Polhukam Setuju RUU Ciptaker Dibilang Jelek, Tapi…

Dia mengatakan bahwa masalah yang ada di dalam RUU Ciptaker tersebut bukan hanya ketentuan yang ada di dalam klaster ketenagakerjaan, tetapi ada banyak substansi yang bermasalah dan menimbulkan penolakan dari berbagai elemen bangsa, seperti masalah Pers, Jaminan Produk Halal, Lingkungan Hidup, Pendidikan, Hubungan Pusat dengan Daerah dan lain-lain.

Selain itu, HNW menyebut dan menjelaskan dari sudut konstitusi dan hirarki perundangan. Menurutnya, salah satu yang bermasalah secara mendasar dan belum ada perbaikan hingga saat ini adalah Pasal 170 RUU Ciptaker yang mengatur kewenangan berlebih kepada Pemerintah, dengan melegalkan ketentuan yang tak sesuai dengan UUDNRI 1945, sekaligus men-downgrade dan merampas kewenangan konstitusional DPR dalam proses legislasi.

Ketentuan Pasal 170 ayat (1) yang kontroversial itu sebutnya berbunyi, ‘Dalam rangka pelaksanaan kebijakan kebijakan cipta kerja yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat peraturan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan / atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.’

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan, Pasal 170 ayat (2) perubahan ketentuan dalam UU itu dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP) dan untuk itu pada ayat (3) menyebutkan Pemerintah dapat mengatur dengan Pimpinan DPR.

Baca: PKS: RUU Ciptaker Pro Asing, Wajar jika Buruh Murka

Lebih jauh, HNW menyebutkan bahwa ketentuan itu jelas-jelas tak sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, dan peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang seharusnya, bukan justru untuk mengubah undang-undang-undang dalam RUU tersebut.

Selain itu, lanjut HNW pembuatan/perubahan suatu UU, bila itu inisiatif dari Pemerintah, maka Pemerintah tidak cukup hanya ‘dapat dibentuk dengan Pimpinan DPR’ dalam RUU tersebut, melainkan ‘wajib’ membahasnya dengan DPR, bukan diatur dengan Pimpinan DPR.

Meski begitu, politisi PKS itu meminta agar DPR cermat dan tidak tergesa-gesa dalam membahas RUU inisiatif Pemerintah ini, tapi DPR juga harus menyelamatkannya hak konstitusional DPR dalam kuasa membuat UU, dengan mengkritisi Pasal 170 RUU Ciptaker itu.

“Itu pasal yang sangat bermasalah, dan bertentangan dengan UUD, menumpuk kekuasaan makin dominan di eksekutif, dan potensial membajak hak konstitusional DPR dalam kuasanya membuat UU. Karenanya wajarnya DPR menolak, mengkoreksi dan mengusut tuntas,” ujarnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIHidayat Nur WahidHNWomnibus lawRUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag Sebut Langkah Banser Pasuruan Tindakan Damai, MUI Menyayangkan
Tulisan selanjutnya Angka Perceraian Terus Meningkat, BKKBN: Sebelum Nikah, Remaja Harus Persiapkan Diri dengan Matang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?