Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemerintah Mesir akan Sita dan Bekukan 89 Aset Ikhwanul Muslimin

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 21 September 2020 16:09 4:09 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 21 September 2020 16:09
Bagikan
Ilustrasi: Polisi Mesir menangkapi pendukung Ikhwanul Muslimin
Bagikan

Hidayatullah.com—Komite yang dibentuk khusus untuk menyita aset Ikhwanul Muslimin di Mesir telah mengajukan gugatan untuk menasionalisasi keuangan 89 anggota kelompok tersebut, termasuk milik ahli waris almarhum Presiden Mohamad Morsi, menurut sumber setempat lapor Middle East Monitor (20/09/2020).

Pemerintah membentuk komite itu untuk menghitung dan mengelola dana Ikhwanul Muslimin sejak kelompok itu dinyatakan sebagai “organisasi teroris” pada Desember 2013.

Situs berita pro-oposisi, Mada Masr, mengutip sumber hukum yang mengatakan “gugatan telah diajukan ke Pengadilan untuk Masalah Mendesak, menyerukan disposisi dan transfer kepemilikan dana yang dimiliki oleh sejumlah anggota dan pemimpin Ikhwanul Muslimin untuk diintegrasikan ke dalam pembendaharaan negara”.

Situs tersebut menyatakan bahwa “pengadilan telah menjadwalkan sidang pada 27 September untuk membahas kasus tersebut”.

Pengadilan tersebut melibatkan 89 pemimpin Ikhwanul Muslimin, terutama ahli waris mantan Presiden Morsi, presiden sipil pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu, Wakil Pemimpin Umum Khairat Al-Shater, Abdel-Rahman Al-Barr, Mohamed Al-Beltagy, Safwat Hijazi, Mahmoud Ghazlan dan lainnya, tambah mereka.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada Maret tahun ini, Presiden Abdel Fattah Al-Sisi menyetujui amandemen Undang-Undang Entitas Teroris, yang memungkinkan perpanjangan penyitaan dan pembekuan aset, dana, dan properti orang-orang dalam daftar teroris dan terorisme.

Ikhwanul Muslimin dan anggotanya telah berulang kali membantah adanya hubungan dengan terorisme dan mengatakan tuduhan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membubarkan kelompok oposisi.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al SisiIkhwanul MusliminMesirPemerintah Mesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dihujani Tuduhan Seksual Prancis Pulangkan Dubesnya dari Pantai Gading
Tulisan selanjutnya PKS: Setengah Lebih APBN Dari Utang, Negara Sedang Sekarat dan Bisa Kolaps

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?