Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ulama Madura Surati Presiden Jokowi Tolak UU Ciptaker

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Oktober 2020 18:46 6:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Oktober 2020 18:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ulama-ulama Madura mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam surat pernyataan sikap bernomor 41/BASSRA/A/X/2020, Badan Shilaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) mengeluarkan surat ini ditujukan kepada Presiden Jokowi. Isi surat itu penolakan terhadap UU Ciptaker.

BASSRA lewat surat tersebut menyatakan dengan tegas menolak UU Ciptaker karena pertimbangan dari berbagai aspek formal/prosedur, aspek substansi/materi, sampai aspek sosial.

Para ulama Madura menyoroti pemerintah baik eksekutif maupun legislatif yang dinilai telah mengabaikan aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan UU Ciptaker. Padahal sinyal penolakan dari masyarakat sudah muncul sejak awal rencana UU Ciptaker.

BASSRA menilai, pengesahan UU Ciptaker terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Terbukti pada saat UU Ciptaker disahkan belum ada draf final yang bisa disepakati bersama. Baleg DPR RI mengatakan pada berbagai media bahwa draf UU Ciptaker masih dalam proses koreksi/finalisasi beberapa waktu lalu.

BASSRA juga memprihatinkan dampak sosial yang timbul dari pengesahan UU Ciptaker yang ditunjukkan dengan munculnya gelombang unjuk rasa protes di berbagai daerah. Padahal masyarakat saat ini masih belum keluar dari pandemi Covid-19 yang masih dalam level mengkhawatirkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Atas berbagai pertimbangan itu, BASSRA meminta kepada Presiden RI untuk tidak mengundangkan UU Omnibus Law dan menerbitkan Perpu yang mencabut UU tersebut,” demikian dikutip dari Wasathiyyah.com pada Kamis (15/10/2020).

Baca: Ini 7 tuntutan ANAK NKRI terkait UU Ciptaker

Adapun jika hal itu tidak dipenuhi Presiden, maka BASSRA akan mengambil langkah hukum berupa permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

BASSRA menyoroti kerancuan UU Ciptaker dari sisi substansi yang dinilai tak punya relefansi dengan visi misi pendidikan Indonesia.

UU Ciptaker dinilai kurang memiliki keberpihakan terhadap tenaga kerja dalam negeri, seperti aturan PHK yang rigid, penghapusan masa kerja tenaga kontrak (PKWTT) untuk diangkat menjadi karyawan tetap dan perluasan cakupan pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourching).

UU Ciptaker pun dinilai tidak bersahabat terhadap pelestarian lingkungan hidup dan kepentingan petani.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bassramaduraomnibus lawulama maduraUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Pengasuh Pesantren Di Tobelo
Tulisan selanjutnya KSPI Pastikan Tidak Terlibat Bahas Turunan UU Cipta Kerja, Justru Akan Lakukan Empat Hal Ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?