Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ulama Madura Surati Presiden Jokowi Tolak UU Ciptaker

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Oktober 2020 18:46 6:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Oktober 2020 18:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ulama-ulama Madura mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam surat pernyataan sikap bernomor 41/BASSRA/A/X/2020, Badan Shilaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) mengeluarkan surat ini ditujukan kepada Presiden Jokowi. Isi surat itu penolakan terhadap UU Ciptaker.

BASSRA lewat surat tersebut menyatakan dengan tegas menolak UU Ciptaker karena pertimbangan dari berbagai aspek formal/prosedur, aspek substansi/materi, sampai aspek sosial.

Para ulama Madura menyoroti pemerintah baik eksekutif maupun legislatif yang dinilai telah mengabaikan aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan UU Ciptaker. Padahal sinyal penolakan dari masyarakat sudah muncul sejak awal rencana UU Ciptaker.

BASSRA menilai, pengesahan UU Ciptaker terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Terbukti pada saat UU Ciptaker disahkan belum ada draf final yang bisa disepakati bersama. Baleg DPR RI mengatakan pada berbagai media bahwa draf UU Ciptaker masih dalam proses koreksi/finalisasi beberapa waktu lalu.

BASSRA juga memprihatinkan dampak sosial yang timbul dari pengesahan UU Ciptaker yang ditunjukkan dengan munculnya gelombang unjuk rasa protes di berbagai daerah. Padahal masyarakat saat ini masih belum keluar dari pandemi Covid-19 yang masih dalam level mengkhawatirkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Atas berbagai pertimbangan itu, BASSRA meminta kepada Presiden RI untuk tidak mengundangkan UU Omnibus Law dan menerbitkan Perpu yang mencabut UU tersebut,” demikian dikutip dari Wasathiyyah.com pada Kamis (15/10/2020).

Baca: Ini 7 tuntutan ANAK NKRI terkait UU Ciptaker

Adapun jika hal itu tidak dipenuhi Presiden, maka BASSRA akan mengambil langkah hukum berupa permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

BASSRA menyoroti kerancuan UU Ciptaker dari sisi substansi yang dinilai tak punya relefansi dengan visi misi pendidikan Indonesia.

UU Ciptaker dinilai kurang memiliki keberpihakan terhadap tenaga kerja dalam negeri, seperti aturan PHK yang rigid, penghapusan masa kerja tenaga kontrak (PKWTT) untuk diangkat menjadi karyawan tetap dan perluasan cakupan pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourching).

UU Ciptaker pun dinilai tidak bersahabat terhadap pelestarian lingkungan hidup dan kepentingan petani.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bassramaduraomnibus lawulama maduraUU Ciptaker
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Pengasuh Pesantren Di Tobelo
Tulisan selanjutnya KSPI Pastikan Tidak Terlibat Bahas Turunan UU Cipta Kerja, Justru Akan Lakukan Empat Hal Ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?