Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak merekomendasikan wanita untuk bekerja di luar negeri. MUI pada Musyawarah Nasional ke 6 tahun 2000 telah mengeluarkan fatwa Nomor 7 tahun 2000 tentang hukum pengiriman tenaga kerja wanita.
“Secara umum melihat maslahat dan mudaratnya memang, MUI tidak merekomendasikan mengirim tenaga kerja wanita ke luar negeri apalagi kerja kasar,” kata Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat kepada hidayatullah.com, Selasa (1/4/2014) sore.
Menurut Niam, fatwa ini didasarkan atas berbagai aspek. Seperti aspek syariat yang tidak dibolehkan perempuan berpergian lebih dari tiga hari tanpa mahram.
“Serta aspek dampak meninggalkan anak-anak. Selanjutnya faktor keamanan dan kondisi di sana (negara tujuan). Saya kira faktor-faktor itu menjadi pertimbangan MUI untuk tidak merekomendasikan wanita kerja di luar negeri,” jelas Niam.
Niam juga menilai fatwa pengiriman tenaga kerja wanita yang diterbitkan MUI 14 tahun lalu ini juga sebagai sarana pencegahan terjadinya kasus-kasus tragis yang menimpa TKW Indonesia.*