Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak upaya pembatalan hasil pilpres di empat negara bagian penentu yang diajukan oleh para pendukung Presiden Donald Trump.
Gugatan itu, yang diajukan pekan ini oleh negara bagian Texas, berupaya membatalkan hasil pilpres di negara bagian Georgia, Michigan, Pennsylvania dan Wisconsin.
Rival Trump, Joe Biden, memenangi pilpres di semua negara bagian penentu itu.
Gugatan hukum yang diajukan Texas tersebut didukung oleh 18 jaksa negara bagian dan 106 anggota kongres dari Partai Republik.
Namun pada hari Jumat (11/12/2020), Mahkamah Agung mengatakan bahwa Texas tidak memiliki landasan hukum untuk mengajukan gugatan itu, lansir BBC.
Lembaga peradilan tertinggi AS itu sebelumnya pada pekan ini menolak gugatan hukum atas kemenangan Biden di Pennsylvania, dalam putusan yang hanya dinyatakan dalam satu kalimat.
Sejak pemilihan presiden yang digelar pada 3 November, Trump dan pendukungnya mengajukan puluhan gugatan hukum yang mempermasalahkan hasil pemilu tersebut. Sampai saat ini tak satupun yang berhasil mengguncang kemenangan Biden.
Kandidat dari Partai Demokrat itu mengalahkan Trump dengan perolehan suara elektoral 306 versus 232. Biden mengumpulkan suara dari rakyat 7 juta lebih banyak dibandingkan Trump.
Electoral college dijadwalkan akan bertemu pada hari Senin untuk secara resmi menetapkan Biden sebagai presiden ke-46 Amerika Serikat.*