Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Buka Komponen Cadangan Pertahanan, Komisi I DPR: Harus Cermat Mengelolanya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 21 Januari 2021 16:45 4:45 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 21 Januari 2021 16:45
Bagikan
TNI.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU RI No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). PP ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam merekrut masyarakat untuk menjadi komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad) yang akan membantu tugas Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai komponen utama pertahanan.

“Saya menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah ini. Pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU PSDN tersebut untuk merekrut, membina, dan mengelola komponen pendukung (komduk) dan komponen cadangan (komcad). Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, tentu merekrut dan membina orang menjadi tantangan tersendiri. Jangan sampai nanti waktunya tidak tepat, sehingga malah terkesan membuang-buang anggaran,” ujar Sukamta anggota Komisi I DPR RI Sukamta yang dulu juga sebagai anggota aktif Panja RUU PSDN, Kamis (21/01/2021) di Jakarta dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini menambahkan, mobilisasi komcad untuk mengatasi pandemi itu bisa saja, karena komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Tapi, sekali lagi harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat.

Sebetulnya, kata dia, untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung, tapi ini tetap bukan perkara sederhana, harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya, dan kesiapan kondisi di lapangan. Termasuk juga yang harus dicermati adalah rencana pemerintah dalam hal ini Polri untuk mengaktifkan kembali Pak Swakarsa. Dua rencana pemerintah ini, harus punya konsep yang terintegrasi, kompak. Jangan sampai ada tumpang tindih. Jangan sampai terkesan Kementerian Pertahanan dan TNI punya massa berbentuk Komduk dan Komcad sedangkan Polri punya massa berbentuk Pam Swakarsa. Pemerintah harus kompak.

Oleh karena itu, lanjut Sukamta, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh. Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat. Karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang, tapi juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Doktor lulusan Mancester ini juga menegaskan, amanat UU PSDN harus menjiwai peraturan-peraturan di bawahnya serta pelaksanaan di lapangan, seperti amanat bahwa penyelenggaraan PSDN harus dilakukan dalam bingkai tata kelola yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia. Siapapun bisa dan boleh mendaftar sebagai komcad, karena bela negara itu adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Tapi perlu diingat karena sifatnya sukarela, tidak boleh ada unsur paksaan untuk mendaftar, kecuali jika sudah lulus tahapan rekrutmen menjadi komcad, maka ada kewajiban-kewajiban yang memang harus dipenuhi oleh anggota komcad karena statusnya berlaku hukum disiplin militer baginya selama masa aktif, yaitu saat penyegaran dan saat mobilisasi. Ketika Presiden dengan persetujuan DPR misalkan mengumumkan kondisi darurat militer, maka otomatis kewajiban anggota komcad untuk memenuhi mobilisasi berlaku. Di luar itu, maka komcad masuk masa inaktif, yang berlaku terhadap dirinya adalah hukum sipil.

“Selain memiliki kewajiban-kewajiban tersebut, salah satu hal yang perlu ditekankan bahwa komcad juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah, misalnya seperti uang saku dan biaya rawatan kesehatan selama masa aktif. Namun, dalam sisi lain, selama masa aktif, karena yang berlaku hukum disiplin militer, maka seorang anggota komcad tidak memiliki hak politik untuk memilih atau dipilih jika dalam waktu yang bersamaan diselenggarakan Pemilu atau Pilkada. Dan dalam masa inaktif, seorang anggota komcad tetap memiliki hak-hak tersebut karena yang berlaku hukum sipil. Nah, hal-hal seperti ini harus dijelaskan kepada publik agar masyarakat ketika mendaftar komcad telah memiliki kesadaran penuh bahwa menjadi komcad bukan untuk gaya-gayaan atau iseng, tapi terpikul di pundaknya sebuah amanat yang berat untuk membela dan mempertahankan negara dan tanah air tercinta Indonesia,” tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI mulai mempersiapkan rekrutmen komponen cadangan (komcad) setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Proses rekrutmen sepenuhnya memang dilakukan oleh Kemenhan. Sedangkan untuk pelatihan nantinya akan dilakukan oleh TNI.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bela negaraKemenhankomcadPP No 3 Tahun 2021SukamtaTNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hadiah Bagi Penghafal Kitab dari Pemimpin
Tulisan selanjutnya Doa Jumat Pagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?