Dulu banyak ilmu tersebar karena para pemimpinnya memberikan hadiah bagi siapapun yang mampu menghafal kitab tertentu
Hidayatullah.com==Dalam peradaban Islam, wakaf dan hibah memiliki peran dalam penyebaran ilmu dan pemikiran. Dengan wakaf, dibangun madrasah-madrasah yang mengajarkan berbagai disiplin ilmu. Contohnya seperti wakaf madrasah Abu Umar al-Maqdisi.
Ibnu Muflih berkata, ”Ia memiliki peninggalan agung di antaranya adalah sebuah madrasah di atas gunung yang merupakan wakaf bagi mereka yang mempelajari al-Qur`an serta fiqih. Dan telah hafal al-Qur`an di dalam madrasah itu umat yang tidak terhitung jumlahnya. (Ad-Daris fi Tarikh al-Madaris, 2/76).
Demikian pula yang terjadi dalam disiplin ilmu lainnya, semisal ilmu Hadits. Para ulama dan pemimpin Muslim berlomba mewakafkan darul Hadits, yakni sekolah khusus bagi siapa yang mempelajari Hadits. Misalnya Dar al-Hadits al-Asyrafiyah. Malik al-Asyraf mewakafkan untuk madrasah tersebut wakaf yang banyak. Dari madrasah itu, lahir banyak ulama besar di bidang Hadits, di antaranya Imam an-Nawawi, al-Mizzi, as-Subki, Ibnu Katsir, dan lainnya. (Ad-Daris fi Tarikh al-Madaris, 1/15-27).
Penyebaran madzhab pun dipengaruhi oleh wakaf. Adalah Shalahuddin al-Ayyubi yang memiliki andil besar dalam penyebaran madzhab asy-Syafi’i serta aqidah al-Asy`ari.
Para penguasa dinasti Ayubiyah mempunyai perhatian besar dalam penyebaran madzhab asy-Syafi’i. Mereka pun mendirikan madrasah khusus untuk madzhab asy-Syafi’i serta menyerahkan wakaf yang banyak untuk madrasah-madrasah itu. Di saat yang sama, mereka juga memiliki perhatian terhadap penyebaran aqidah al-Asy’ari. Sebab itulah para panganut aqidah al-Asy’ari memiliki kekuatan besar di Mesir dan Syam. (muqaddimah Dr. Basyar Awwad Ma’ruf untuk Siyar A’lam an-Nubala`, 1/13).
Selain wakaf, hibah dan hadiah juga memiliki peran besar dalam penyebaran ilmu. Banyak ilmu maupun pemikiran yang tersebar, karena para pemimpin zaman dulu memberikan hadiah bagi siapa pun yang mampu menguasai dan menghafal kitab-kitab tertentu. Berikut beberapa hadiah sebagaimana dimaksud:
Hadiah Bagi Penghafal Kitab Hadits
Ya`qub bin Yusuf bin Abdul Mukmin, seorang penguasa Maghrib memerintahkan para Muhadits untuk mengumpulkan menjadi satu kitab al-Muwaththa`, Kutub al-Khamsah, Musnad Ibnu Abi Syaibah, Musnad al-Bazzar, Sunan ad-Daraquthni dan Sunan al-Baihaqi berkenanan dengan masalah shalat. Imam adz-Dzahabi berkata, ”Kompilasi itu pun menyebar, sehingga beberapa orang pun hafal. Dan ia (Ya’qub bin Yusuf) memberi hadiah bagi siapa pun yang menghafalnya.” (Tarikh al-Islam, 12/ 1051).
Karena hal itulah, maka, kitab tersebut menyebar di seluruh Maghrib dan banyak yang hafal baik dari kalangan ulama maupun kalangan awam. (Al-Ma’jib fi Talkhis Ahbar al-Maghrib, hal. 204)
Saat itu, Ya’qub bin Yusuf berupaya untuk menghapus ajaran madzhab Maliki di Maghrib serta menyerukan untuk mengambil hukum dari dzahir al-Qur`an dan as-Sunnah. Tetapi atas izin Allah ﷻ madzhab Maliki tetap lestari di negeri itu. (Tarikh al-Islam, 12/ 1051).
Hadiah Bagi Penghafal Kitab Nahwu
Malik Isa al-Mu`dzdzam al-Ayyubi merupakan penguasa Damaskus. Ia mencintai madzhab yang dianutnya, yakni mahdzab Hanafi. Ia pun memberikan hadiah bagi siapa saja yang hafal al-Jami` al-Kabir, sebuah kitab fiqih madzhab Hanafi. Hadiah itu berupa uang sebesar 200 dinar. Sedangkan bagi yang hafal kitab al-Idhah akan memperoleh hadiah uang sebesar 30 dinar, serta yang hafal al-Mufashshal, kitab nahwu karya az-Zamakhsyari, akan mendapat hadiah 100 dinar. (Tarikh al-Islam, 13/777).
Apa yang dilakukan Malik Isa al-Muadzdzam sedikit banyak berpengaruh terhadap perkembangan madzhab Hanafi di Damaskus. Dalam kalangan Bani Ayyub, hanya ia beserta keturunannya yang menganut madzhab Hanafi. Hadiah itu merangsang banyak orang untuk menghafal kitab al-Mufashshal. Ibnu al-Ahdal berkata, ”Maka sekelompok orang hafal kitab tersebut sebab hadiah itu.” (Syadzarat adz-Dzahab, 7/202).
Hadiah Bagi Penghafal Kitab Mukhtashar al-Muzani
Jika Isa al-Muadzdzam memberikan hadiah bagi mereka yang mampu menghafal kitab madzhab Hanafi, maka qadhi Abu Zur’ah pun memberi hadiah kepada siapa saja yang mampu menghafal kitab Mukhtashar al-Muzani. Abu Zur’ah inilah yang memasukan madzhab asy-Syafi’i di Damaskus. Saat itu madzhab Auza’i digunakan di wilayah itu. Ibnu Katsir mengatakan, ”Ia memberikan hadiah kepada siapa saja yang hafal Mukhtasahr al-Muzani, 100 dinar.” (Thabaqat asy-Syafi’iyin, hal. 323).
Hadiah bagi Penghafal Kitab an-Nu’man
Tidak sekadar dilakukan oleh pihak Sunni, pihak Syi’ah ternyata juga memberikan hadiah bagi siapa saja yang berhasil hafal kitab-kitab mereka. Khalifah adh-Dhahir penguasa Daulah Fathimiyah memberikan hadiah bagi siapa saja yang hafal kitab Da`aim al-Islam wa Dzikri al-Halal wa al-Haram karya qadhi an-Nu’man, termasuk satu tokoh penyebaran madzhab Syi’ah al-Bathiniyah. (Al-A’lam li az-Zirakli, 8/41). *Thoriq/ Hidayatullah.com