Hidayatullah.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal tertembak di tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (04/03/2021).
Andi menuturkan ke-6 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan. Ia menyebut 6 laskar FPI itu diduga melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.
“Sudah, penyidikan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbannya ada,”ujarnya.
Kemudian, Andi menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk menyelesaikan berkas perkara yang nanti akan diserahkan dan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengkajian nantinya diperlukan oleh JPU terhadap penetapan tersangka enam laskar FPI karena telah meninggal.
Andi menyebut 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.
“Perkara tidak mungkin berhenti di polisi dan harus ke Jaksa. Karena kalau penanganan kasus harus dikirim ke jaksa (Nanti jaksa yang mengkaji),” katanya.
Sebagaimana diketahui, enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) meninggal ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 07 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.*
Baca juga: TP3 Ajak Keluarga 6 Laskar FPI dan Polda Metro Jaya Sumpah Mubahalah Soal Senjata Api