Hidayatullah.com — Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan langkah polisi yang menetapkan 6 Laskar FPI yang telah meninggal dunia sebagai tersangka.
Abdullah Hehamahua mengatakan, ke-6 laskar tersebut tidak pernah menyandang status sebagai terlapor atau saksi oleh kepolisian.
“Nah, sekarang sebelum mereka meninggal, mereka tak punya status apapun. Mereka bukan status tersangka, status saksi, terlapor. Mereka dibunuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini luar biasa. Itu ilmu dari mana?” kata Abdullah seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (04/03/2021).
Abdullah mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur kewenangan bahwa penuntutan pidana akan otomatis gugur jika tertuduh meninggal dunia. Seharusnya aparat hukum mengetahui aturan tersebut.
Baca juga tentang TP3 di: Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka
“Mungkin karena Indonesia ini sudah enggak masuk negara di bumi, tapi masuk di negara di antariksa, jadi kalau di antariksa beda sama di Indonesia. Kalau KUHP-nya antariksa beda dengan KUHP-nya di Indonesia,” kata Abdullah
Lebih lanjut, Mantan penasehat KPK itu mengaku baru pertama kali menemukan ada kasus orang yang sudah meninggal masih ditetapkan sebagai tersangka. “Bagaimanapun saya pernah belajar hukum, ini baru pertama kali saya temukan,” kata dia.
Abdullah berserta pihaknya, TP3 akan terus memberikan advokasi kepada keluarga readyviewed korban 6 laskar yang meninggal. Ia juga berencana membuat ‘buku putih’ yang menjelaskan data-data dan fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI tersebut.
“Jadi TP3 hanya melakukan advokasi kepada keluarga korban agar mereka tak diteror, tak disuap, tak disogok, tak diintimidasi, itu aja TP3 lakukan,” kata dia.*
Baca juga: TP3 Ajak Keluarga 6 Laskar FPI dan Polda Metro Jaya Sumpah Mubahalah Soal Senjata Api