Hidayatullah.com–Pada hari ini, Selasa (9 /3), pukul 10:05, anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Perwakilan terdiri dari Dr. M Amien Rais, Dr Abdullah Hehamahua, Muhyidin Junaedi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Wirawan Adnan dan Ansufri Sambo.
Pada acara audiensi tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Menkopolkam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Audiensi TP3 dimulai dengan penyampaian pengantar dari M. Amien Rais dan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Marwan Batubara.
Mengawali pertemuan, TP3 menyampaikan terima kasihnya diberi kesempatan bertemu Presiden. Selanjutnya, Tim yang diketuai oleh Dr Abdullah Hehamahua ketuai Dr. Abdullah Hehamahua memberikan sikap terkait penembakan enam lascar FPI, demikian rilis TP3 yang diterima redaksi hidayatullah.com, Selasa (9/3/2021) malam.
Baca: Amien Rais Pimpin Tim Pengawal Peristiwa Penembakan (TP3) 6 Laskar FPI Temui Presiden Jokowi
Dalam pengantarnya, Amien Rais mengingatkan dua pesan ayat suci tentang larangan dan hukuman membunuh orang beriman. Mantan ketua PP Muhammadiyah itu menyitir dua surat dalam Al-Quran; Surah Al-Maidah ayat 32 dan Surat An-Nisa: 93.
“Barang siapa membunuh seorang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka jahanam dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya sertamenyediakan azab yang besar baginya,” demikian kutipan Surah An-Nisa, ayat 93 yang dibacakan Amin Rais. “Berdasarkan arahan dari Al-Qur’an itulah, TP3 dibentuk dan di ketuai oleh Saudara Abdullah Hehamahua yang berusahan sesuai kemampuan kami semua untuk ikut mencari penyelesaian pelanggaran HAM berat yang menimpa 6 anak muda syuhada itu,” tambahnya.
Setelah pengantar disampaikan, TP3 kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan Marwan Batubara. Tim yang hadir berjumlah 8 orang dari 24 anggota inisiator TP3.
“Tujuan TP3, yang di ketuai DR. Abdullah Hehamahua adalah mengawal penyelidikan dan mencari fakta atas kasus pembunuhan enam laskar FPI. Kami memiliki keyakinan bahwa 6 Laskar tersebut, merupakan anak-anak bangsa, yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat Negara,” demikian pernyataan TP3 dalam rilisnya. “POLRI memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan seusai Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.
Baca: TP3 Bertemu Presiden Jokowi, Mahfud Tanyakan Bukti Pelanggaran HAM Berat di KM 50
Lebih jauh, TP3 mendesak pemerintah dengan dukungan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan, agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini,” demikian pernyataannya.
Menanggapi kata pengantar dan pernyataan sikap TP3, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah siap menerima masukan-masukan dari TP3. Presiden juga berjanji untuk mendukung penuntasan kasus pembunuhan tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Pertemuan diakhiri setelah berlangsung sekitar 20 menit. (NE)