Hidayatullah.com–Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dituntut hukuman 2 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian. Selain itu, jaksa juga menuntut Gus Nur didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/03/2021).
Jaksa menyebut Gus Nur sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Jaksa menilai Gus Nur bersalah melanggar pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.
Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Video itu ditayangkan di akun Munjiat Channel.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*