Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ragam

Tingkatan Mufti Mu’tabar

Bambang S
Terakhir diupdate: 9 April 2021 09:44 9:44 am
Bambang S
Dipublikasikan 9 April 2021 09:44
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com–Dalam khazanah peradaban Islam, dikenal istilah mufti. Yakni ulama yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat.

Salah satu mufti yang dikenal adalah Imam asy-Syafi’i. Karena interpretasi dan fatwanya, lahirlah Mazhab Syafi’i.

Mazhab Syafi’i adalah apa-apa yang dipilih oleh Imam asy-Syafi’i dan para pengikutnya terhadap hukum dalam berbagai masalah. Hal ini dijelaskan oleh Imam al-Mahalli dalam syarh beliau terhadap al-Minhaj ath-Thalibin. (Kanz ar-Raghibin serta Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, 1/7).

Dengan definisi di atas, otomatis Mazhab Syafi’i –juga mazhab lainnya– tidak hanya mencakupi pendapat imam saja, namun juga pendapat para pengikutnya.

Nah, siapa saja pendapat yang diperhitungkan dalam mazhab-mazhab fiqih Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah? Hal ini terjawab dengan pemaparan tingkatan para mufti yang dianggap mu’tabar (terpercaya).

Baca Juga

Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
Siapa Abu Ubaidah, Sosok Misterius yang Jadi Simbol Perlawanan Palestina?
Toko Buku Tertua di London Berjuang Melawan Waktu
Mengapa Umat Muslim Tidak Boleh Memiliki Bom Atom?
Di Balik Janji Kemakmuran dan “Bisnis Ayat-Ayat Suci”

Para ulama membagi mufti menjadi beberapa tingkatan, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, yaitu:

  1. Mufti Mustaqil

 Mufti mustaqil (independen) adalah mufti yang berada dalam peringkat tertinggi dalam mazhab. Ibnu Shalah juga menyebutkannya sebagai mujtahid muthlaq. Artinya, tidak terikat dengan mazhab. Bahkan mujtahid inilah perintis mazhab. Dalam Mazhab Syafi’i, mufti mustaqil-nya adalah Imam asy-Syafi’i sendiri. (al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzdzab, 1/72).

Keistimewaan mufti mustaqil yang tidak dimiliki oleh tingkatan mufti di bawahnya adalah kemampuannya melahirkan metode yang dianut mazhabnya. Hal ini juga yang dimiliki para imam mazhab lainnya seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

2.  Mujtahid Mazhab

Yakni mufti yang tidak taqlid kepada imamnya, baik dalam mazhab (pendapat) atau dalilnya, namun tetap menisbatkan kepada imam karena mengikuti metode imam. (al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzdzab, 1/72).

Ulama Syafi’iyah yang sampai pada derajat ini antara lain Imam al-Muzani dan Imam al-Buwaithi, sebagaimana disebutkan oleh Nawawi al-Bantani. (Nihayah az-Zain, hal 7).

Mufti golongan ini relevan dengan perkataan Imam asy-Syafi’i yang melarang taqlid, baik kepada beliau maupun kepada para imam lainnya. Demikian penjelasan Imam an-Nawawi. (al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzdzab, 1/73).

Golongan ini pula yang menurut Ibnu Shalah dan Imam an-Nawawi yang berhak mengoreksi pendapat imam.. Misalnya ketika mereka mengetahui ada Hadits shahih yang bertentangan dengan pendapat imam.

Kenapa harus mereka? Karena bisa jadi imam sengaja meninggalkan Hadits walaupun shahih dikarenakan telah manshukh (dihapus) atau di-takhsis (dikhususkan). Hal ini tidak akan diketahui kecuali oleh orang yang telah menelaah semua karya asy-Syafi’i dan para pengikutnya. Hal ini amatlah sulit, menurut penilaian ulama sekaliber Imam an-Nawawi sekalipun. (al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzdzab, 1/99).

Dalam Mazhab Hanafi, ulama yang sampai pada tingkatan ini adalah Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Demikian dikatakan oleh al-Laknawi. (Syarh al-Jami’ ash-Shaghir, 1/7).

Sedangkan dalam Mazhab Maliki, ulama yang sampai pada derajat ini adalah Ibnu Qasim dan Asyhab. (Nailul-Ibtihaj, hal 441).

3. Ashab al-Wujuh

Yakni mereka yang taqlid kepada imam dalam masalah syara’, baik dalam dalil maupun ushul, namun masih memiliki kemampuan untuk menentukan hukum yang belum disebutkan imam. Misalnya dengan menyimpulkan dan meng-qiyas-kan (takhrij) dari pendapat imam, sebagaimana para mujtahid menentukannya dengan dalil. Biasanya mereka mencukupkan diri dengan dalil imam. (al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzdzab, 1/73).

Dalam Mazhab Syafi’i, ulama yang mencapai derajat ini adalah al-Qaffal dan Abu Hamid. (Mukhtashar al-Fawaid al-Makkiyah, hal 53).

Sedangkan untuk Mazhab Hanafi, ulama yang sampai pada tingkatan ini antara lain Abu Bakr al-Jashshash. (Syarh al-Jami’ ash-Shaghir, 1/7).

4. Mujtahid Fatwa

Golongan ini termasuk para ulama yang tidak sampai pada derajat ashab al-wujuh, namun menguasai mazhab imam dan dalilnya. Juga mampu melakukan tarjih (memilih dalil yang kuat) terhadap pendapat-pendapat dalam mazhab. (al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzdzab, 1/73).

Dengan adanya mufti-mufti yang berada di atas tingkatan ini, dalam mazhab sudah banyak terjadi ikhtilaf. Misalnya antara imam dengan mujtahid mazhab, juga disebabkan perbedaan kesimpulan para ashab al-wujuh terhadap pendapat imam. Di sinilah ulama pada tingkatan ini berperan untuk men-tarjih.

Dalam Mazhab Syafi’I, ulama yang berada dalam tingkatan ini adalah Imam ar-Rafi’i dan Imam an-Nawawi. (al-Bughyah, hal 7).

Sedangkan dalam Mazhab Hanafi, ulama yang berada dalam derajat ini seperti Abu al-Hasan al-Quduri. (Syarh al-Jami’ ash-Shaghir, 1/8).

5. Mufti Muqallid

 Mereka menguasai mazhab, baik untuk masalah yang sederhana maupun yang rumit, namun tidak memiliki kemampuan seperti mufti-mufti di atasnya. Fatwa mufti pada tingkatan ini bisa dijadikan pijakan penukilannya tentang mazhab dari pendapat imam dan cabang-cabangnya yang berasal dari para mujtahid mazhab. (al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzdzab, 1/74).

Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam ar-Ramli termasuk kelompok ini, walau sebagian berpendapat bahwa mereka juga melakukan tarjih dalam beberapa masalah. (Bughyah al-Mustarsyidin, hal 7).

Jika tidak menemukan nukilan dalam mazhab, maka mufti muqallid tidak boleh mengeluarkan fatwa. Kecuali jika mereka memandang bahwa masalahnya sama dengan apa yang ada pada nash mazhab, maka ia boleh meng-qiyas-kannya. Namun, menurut Imam al-Haramain, kasus demikian jarang ditemui. (al-Majmu’ fi Syarh al-Muhadzdzab, 1/73).

Mufti muqallid adalah tingkatan paling akhir dalam rujukan pendapat menurut suatu mazhab. Adapun mereka yang berada di bawah derajat itu, maka pendapatnya tidak diperhitungkan. Wallahu’alam

Tonton video 3 Pembenci Islam ini Akhirnya Masuk Islam klik di sini

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:imam syafi'iMufti
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakaf Instrumen Pendongkrak Ekonomi Umat
Tulisan selanjutnya hukuman Ikhwanul Muslimin Mesir Mesir Menghukum Salah Satu Pemimpin Ikhwanul Muslimin Penjara Seumur Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Berita
31 Agustus 2026 22:46
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

Ragam

Tinta Penyesalan: Ketika Tato jadi Beban Seumur Hidup

28 Agustus 2025 11:00
buzzer muhammadiyah
Ragam

Industri Buzzer Sudah jadi Lahan Bisnis Politik di Indonesia

28 Agustus 2025 10:23
Ragam

Logika Muhammad Ali: “Mengapa Tarzan Berkulit Putih?”

23 Agustus 2025 17:22
Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis Masjidil Aqsha
Ragam

Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis

17 Agustus 2025 18:29
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?