Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

Bambang S
Terakhir diupdate: 15 April 2021 15:36 3:36 pm
Bambang S
Dipublikasikan 15 April 2021 15:36
Bagikan
Bagikan

Oleh Bahrul Ulum*

Hidayatullah.com–Sudah menjadi pemadangan umum  bagi sebagian orang yang menyatakan dirinya Muslim dengan seenaknya makan atau merokok di tempat terbuka di bulan Ramadhan. Padahal mereka bukan dalam kondisi sakit, sedang menjadi musafir atau pekerja keras yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Tentu sikap di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Sebab puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim baligh yang tidak memiliki uzhur. Allah berfirman dalam al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barang siapa di antara kalian sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib bagi orang-¬orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan dengan kerelaan hati, itulah yang lebih baik baginya. Berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” [Al-Baqarah[2]: 183-184]

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Rasulullah SAW bahkan menegaskan puasa sebagai  salah satu dari rukun Islam yang lima. Beliau bersabda,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .

“Islam dibangun di atas lima (perkara, pondasi): Syahadat Lâ Ilâha Illallâh wa Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasûluhu, mendirikan shalat, me¬ngeluarkan zakat, berhaji ke Rumah Allah, dan berpuasa Ramadhan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dalil-dalil di atas menunjukkan keuta¬maan puasa yang sangat besar dan betapa agung nikmat dan rahmat Allah bagi umat Islam lewat ibadah tersebut. Karenanya seorang Muslim wajib memperhatikan dan menjaganya dengan seksama agar sempurna bangunan dien dalam dirinya.

Sebaliknya, para ulama sepakat bahwa siapapun dari orang Islam yang sudah terkena kewajiban puasa namun mengingkarinya maka dianggap kafir, keluar dari Islam karena mengingkari perkara yang kewajibannya telah dimaklumi secara darurat dalam syariat Islam.

Sedangkan orang yang tidak berpuasa karena malas atau lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya), maka ia telah melakukan dosa besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang penting.

Suatu ketika ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah lalu berkata, “Binasa aku!” Nabi bertanya, “Apa yang membuatmu binasa?” Ia menjawab, “Aku telah bersetubuh dengan istriku pada siang Ramadhan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyetujui perkataannya bahwa perbuatannya yang merusak puasanya adalah sebuah kebinasaan (kehancuran). (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Berdasar riwayat ini para ulama tegas mengatakan bahwa seseorang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i berarti telah melakukan dosa besar.

Tidak Bisa Diganti Hari Lain

Konsekwensi dari perbuatan tersebut yaitu harus melakukan taubatan nasuhah dan memperbanyak amal shalih seperti puasa sunnah. Amalan sunnah tersebut berfungsi melengkapi kekurangan puasa wajib, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits tentang shalat dan seluruh amal shalih. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu disebutkan,”. . . . jika terdapat kekurangan dalam shalat fardhunya, maka Allah berfirman,

اُنْظُرُوْا فِيْ صَلاَةِ عَبْدِيْ، أَتَمَّهَا أَوْ نَقَصَهَا، فَإِنْ كَانَتْ تَامَّـةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كاَنَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَـبْدِيْ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوْا لِعَبْدِيْ فَرِيْضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ اْلأَعْمَالُ عَلَى ذَلِكَ.

“Lihatlah, apakah hambaku memiliki shalat sunnah? Maka amal sunnah itu akan melengkapi kekurangan dalam amal wajibnya, kemudian terhadap amal-amal yang lainnya juga diberlakukan demikian.” (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).

Karena puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang khusus, para ulama berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan puasa satu hari tanpa uzur tidak cukup mengganti dengan puasa satu tahun di bulan lain. Ini karena ia sengaja merusak puasanya tanpa udzur syar’i.

Ada beberapa riwayat yang menjelaskan masalah ini. Diantaranya riwayat Abu  Hurairah secara marfu’,

“Barangsiapa yang berbuka sehari dalam bulan Ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit maka tidak tergantilah puasanya sepanjang masa sekalipun ianya berpuasa.” (Riwayat Bukhari dan Ibnu Khuzaimah). 

Ibnu Mas’ud juga memiliki pendapat yang sama dalam masalah tersebut, meski sebagian ahli Hadits ada yang masih meragukan isnadnya.

Namun terdapat riwayat sahih mengenai hal itu yang diriwayatkan oleh para ahli Hadits lainnya. Hadits tersebut berbunyi

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهُ اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ

“Siapa yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari dari bulan Ramadlan dengan sengaja, maka puasa setahun tidak bisa mencukupinya (menggantikannya),”

Dalam riwayat lain ada tambahan sehingga dia akan bertemu dengan Allah; kalau Dia berkehendak akan mengampuninya dan jika berkehendak akan mengadzabnya.” (Riwayat Abdul Razzaq, Ibnu Abi Syaibah dan Imam al-Baihaqi).

Berdasar riwayat tersebut sebagian ulama berbendapat bahwa satu hari dari bulan Ramadhan tidak dapat digantikan kecuali oleh satu hari dari bulan Ramadhan yang lain. Sedangkan pada setiap bulan Ramadhan, seorang Muslim punya kewajiban berpuasa, dan kewajiban ini tidak mungkin dapat dihindarkan. Karenanya, barangsiapa yang sengaja meninggalkannya berarti telah melakukan kejahatan dan pelanggagaran yang sangat munkar.

Dalam hal ini orang yang melakukannya harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan ikhlash. Kemudian menyesali dosa yang telah dilakukan dan bertekad tidak mengulangi kesalahan lagi. Jika berjumpa Ramadhan ia harus berpuasa. Selanjutnya banyak melakukan kebaikan dengan puasa sunnah dan kebaikan lainnya agar kejelekan tadi dapat ditutupi.

Taubat tersebut harus dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah Barat.

Sedang pendapat ulama lainnya menyatakan, bahwa selain bertaubat dengan banyak istighfar ia tetap melaksanakan qadla (mengganti puasa itu) sebanyak hari yang dia langgar.

Adapun orang yang meninggalkan puasa atau sengaja membatalkan puasa karena ada udzur syar’i seperti karena sakit, hamil, menyusui, bersafar dan dalam kondisi tersebut tidak mampu berpuasa, maka ia cukup mengqodha puasa di hari lainnya di saat ia mampu untuk berpuasa.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai pentingnya puasa Ramadhan dan konsekwensi bagi yang meninggalkannya. Semoga kita diberi kekuatan oleh Allah untuk mampu melaksanakannya dengan baik. Amin

Tonton video Keistimewaan Ramadhan di sini

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahrul ulumhukum meninggalkan puasahukum tidak puasakultum puasakultum ramadhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS dan PPP Bertemu, Hasilnya 7 Poin Kesepakat Membangun Bangsa
Tulisan selanjutnya Jihad Ilmu dan Puasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Fiqh Ramadhan

Zakat Perusahaan

22 Mei 2020 17:02
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?