Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ilahiyah Finance

Al Tijaarah Institute : Membangun Budaya Perdagangan Yang Adil

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 April 2011 11:38 11:38 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 April 2011 11:38
Bagikan
Bagikan

Oleh: Muhaimin Iqbal*

SEPULUH tahun lalu (2001) tiga ekonom kondang dunia secara bersama-sama memperoleh hadiah Nobel dibidang ekonomi. Mereka adalah George Akerlof, Michael Spence, dan Joseph E. Stiglitz. Hadiah Nobel ini diberikan atas kerja mereka pada subjek “analyses of markets with asymmetric information”.

Dari karya ketiga ekonom tersebut dunia seolah baru (kembali) ‘ngeh’ tentang adanya fenomena asimetri informasi dalam dunia perdagangan dan dampak-dampak buruknya.

Asimetri Informasi atau information asymmetry adalah kondisi di mana salah satu pihak memiliki pengetahuan lebih tentang suatu hal ketimbang pihak yang lain. Perbedaan pengetahuan ini bila disalah gunakan akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang kurang informasi.

Dengan bahasa yang berbeda, sesungguhnya asimetri informasi dalam perdagangan ini telah diketahui dampak buruknya dan dibuat aturan syariat bagaimana menghindarinya – agar tidak ada pihak yang dirugikan – sejak lebih dari 1400 tahun lalu. Jadi sesungguhnya tidak ada hal yang luar biasa dari karya para ekonom pemegang hadiah nobel tersebut, karena umat Islam sudah jauh-jauh hari memahami permasalahan ini dan mampu mengatasinya – bila kita mau berpegang sungguh-sungguh pada tuntunan uswatun hasanah kita Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.

Baca Juga

Indonesia Masuk Peringkat Dunia dalam Keuangan Syariah, Perlu Pembenahan Kurikulum Lebih Baik
Cashback yang di Tawarkan Go-pay dan OVO, Haramkah?
Industri Pertanian Zaman Nabi
Makanan Yang Membuat Tidak Miskin
Industry 0.0

Dalam, kehidupan sehari-hari kita contohnya, mengapa sangat sulit bagi kita untuk membeli mobil bekas dengan kwalitas yang bagus? Ya karena rata-rata penjual mobil bekas tahu betul kelemahan mobilnya, pernah nabrak tidaknya, gangguan mesinnya, suara-suara ‘gaib’ yang timbul entah dari mana, bagian mana yang cat asli dan bagian mana yang telah didempul dlsb.-dlsb. Sedangkan pembeli sangat jarang yang bisa mendeteksi kelemahan-kelemahan tersebut – bila tidak diberitahu oleh si penjual, wal hasil pembeli baru mengetahuinya setelah mobil dibeli dan dipakai – bermunculan-lah segala macam persoalan tersebut diatas.

Di jaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam belum ada mobil, tetapi syariat jual-belinya sangat pas untuk transaksi jual beli mobil bekas seperti dalam kasus di atas sekalipun.

Bayangkan bagi si penjual yang shaleh dan mau belajar tentang syariat jual beli, dia akan langsung tunduk pada hadits berikut :

“Seorang muslim itu saudara, maka tidak dihalalkan menjual kepada saudara sesama muslim barang cacat, kecuali ia telah menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad, Ibnu majjah, Daruquthni, Hakim dan Thabrani”).

Membeli mobil bekas dari seorang Muslim yang shaleh menjadi sangat mudah dan bisa menimbulkan peluang tersendiri – bisa menjadi intan berlian-nya dunia perdagangan mobil bekas.

Contoh lain adalah asimetri informasi yang merugikan penjual. Ketika bulan lalu harga cabe selangit mencapai Rp 150,000 per kg, apakah ini ulah petani yang menaikkan harga tiba-tiba? Tidak, rata-rata petani tidak tahu menahu tentang lonjakan harga tersebut dan mereka juga bukanlah pihak yang paling diuntungkan dalam kenaikan harga cabe yang sempat selangit tersebut.

Harga cabe bisa melonjak-lonjak karena ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan berlebih dan bermain dengan asimetri informasi. Sebaliknya pihak petani tidak bisa memperoleh harga yang optimal karena informasi tersebut tidak dimilikinya.

Solusi bagi para petani yang menjual hasil panenannya ke kota ini, sekali lagi adanya juga di syariah. Ada sekian banyak hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang isinya senada dengan hadits berikut :

Dari ‘Abdullah Radliallahu ‘Anhu berkata: “Kami dahulu biasa menyongsong kafilah dagang lalu kami membeli makanan. Maka kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang kami membelinya hingga makanan tersebut sampai di pasar makanan”. Berkata, Abu ‘Abdullah Al Bukhariy: “Ini larangan untuk transaksi diluar pasar sebagaimana dijelaskan oleh hadits ‘Ubaidullah.” (Shahih Bukhari, hadits 2021).

Mengapa pedagang tidak boleh dicegat dijalan sebelum sampai ke pasar? mengapa transaksi di luar pasar juga dilarang? inilah salah satu contoh yang disebut para ekonom tersebut di atas sebagai asimetri informasi itu.

Pedagang yang dicegat barang dagangannya sebelum tiba di pasar tidak sempat mengetahui harga yang sesungguhnya dari barang dagangan mereka, mereka dirugikan karena asimetri informasi ini.

Bahkan ada tradisi yang sangat indah dalam perdagangan Islam yang hingga kini kita masih bisa lihat bekas-bekas sejarahnya. Di Damaskus ada rumah-rumah yang dahulu sangat indah (karena sampai sekarang-pun masih nampak keindahannya) yang digunakan untuk menjamu ‘tamunya’ kaum Muslimin di kota itu. Siapa tamu-tamu yang dimuliakan ini? mereka adalah para kafilah dagang yang datang dari kota lain.

Mereka dijamu sampai tiga hari sebelum mereka mulai berdagang, mengapa demikian? Agar para kafilah dagang ini bisa observasi pasar, berapa harga yang pantas untuk barang-barang dagangan yang mereka bawa dari kota asal. Dan berapa pula harga barang-barang dagangan yang pantas yang hendak mereka beli untuk dibawa balik ke kotanya.

Kita bisa melihat sekarang, syariat berdagang ini begitu indah bila bisa diterapkan di masyarakat kini. Masalahnya adalah di mana kita bisa belajar tentang syariat berdagang ini? di mana kita bisa belajar menerapkannya di dunia nyata? di mana kita bisa belajar untuk menjadi pedagang unggul nan syar’i ala Abdur Rahman Bin Auf ? Nampaknya tempat belajar berdagang yang membumi seperti ini yang saat ini kita butuhkan.

Untuk memenuhi kebutuhan semacam ini, insyaallah bersamaan dengan mulai beroperasinya Bazaar Madinah awal bulan depan, kita juga akan meng-operasikan apa yang kita sebut Al Tijaarah Institute – tempat belajar dan sekaligus praktek jual-beli yang syar’i. Awalnya tentu belum akan sempurna, tetapi melalui sinergi antara Bazaar Madinah dengan Al Tijaarah Institute kita ingin membangun budaya perdagangan yang adil – tahap demi tahap.

Al Tijaarah

Kita butuh banyak sekali support dari para pakar dan praktisi untuk ini, agar terbentuk team yang kuat dalam mendakwahkan syariat jual beli, mengasah ketrampilan berdagang para (calon) pedagang dlsb., sampai intan berlian-nya dunia perdagangan ini bisa benar-benar kita saksikan keindahaannya dan orang lain – pun melihat keindahan yang sama.

Ini juga dalam rangka mengikuti seruan Umar Bin Khattab, “Tidak boleh seorang-pun yang berdagang di pasar ini, kecuali mereka yang memahami syariat jual beli. Seandainya ia tidak mengetahuinya, maka dia akan memakan riba sadar atau tidak.”

Semoga Allah memudahkan jalanNya bagi kita untuk dapat beramal yang diridloiNya…Amin.

*)Penulis kolumnis hidayatullah.com, Direktur Geraidinar.com

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BRICS Tolak Intervensi Militer di TimTeng-Afrika
Tulisan selanjutnya Anggota LSF Bela Film Garapan Hanung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ilahiyah Finance

Probiotic Food dan Prophetic Food

17 Juni 2020 08:00
Ilahiyah Finance

Syirkah “Orang-Orang Miskin”

11 Februari 2019 20:49
Hamas bitcoin
Ilahiyah Finance

Halal Haram Uang Kripto

11 Desember 2018 08:15
Ilahiyah Finance

Golden Balance: Financing the Needy

15 Agustus 2018 13:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?