Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Belanda Vonis 20 Tahun Penjara Bekas Anggota Front Al-Nusra

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Juli 2021 21:28 9:28 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Juli 2021 21:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Belanda menghukum seorang pria Suriah dengan kurungan penjara 20 tahun atas kejahatan perang yang dilakukannya semasa perang sipil di Suriah.

Hakim mengatakan Ahmad Al Khedr alias Abu Khuder dulu merupakan anggota kelompok Front Al-Nusra Di Suriah.

Suara pria berusia 49 tahun itu dinyatakan dapat dikenali dalam sebuah rekaman video eksekusi seorang tentara pemerintah Suriah yang ditangkap oleh kelompok tersebut dan kemudian ditembak mati di tepian Sungai Eufrat pada tahun 2021.

“Eksekusi musuh yang ditawan oleh terdakwa bukan hanya pembunuhan tetapi juga pelanggaran berat terhadap aturan tertulis dan tidak tertulis dari hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia universal,” kata majelis hakim dalam putusan yang dibuat hari Jumat (16/7/2021) setebal 40 halaman, seperti dilansir Reuters.

Kasus Al Khedr dibawa ke meja hijau dengan menggunakan hukum yurisdiksi universal Belanda di mana pengadilan nasional dapat mengadili tersangka kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan di negara asing sepanjang si tersangka tinggal di Belanda.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Al Khedr menetap di Belanda sejak 2014, di mana ia telah mendapatkan suaka sementara. Tuduhan terhadapnya didasarkan pada kesaksian saksi yang diberikan oleh polisi Jerman, kata pihak berwenang Belanda

Ini adalah ketiga kalinya pengadilan Belanda menghukum seorang warga negara Suriah atas kejahatan perang yang dilakukan selama perang saudara. Dalam dua kasus sebelumnya hakim menjatuhkan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Hukuman Al Khedr lebih berat daripada kasus-kasus sebelumnya dia dinyatakan terbukti secara pribadi berpartisipasi dalam eksekusi tersebut.

Dengan tidak adanya pengadilan untuk memproses hukum kejahatan perang yang terjadi di Suriah, di mana perang saudara yang berlangsung sejak satu dekade silam telah menewaskan sekitar 400.000 orang dan mengusir jutaan lainnya dari rumah mereka, sejumlah negara Eropa berinisiatif untuk mengadili beberapa tersangka dengan menggunakan hukum yang berlaku di negaranya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BelandaFront Al-Nusrasuriah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kesal dengan Presiden, Politisi Liberia Pilih Suntik Vaksin Covid-19 di Luar Negeri
Tulisan selanjutnya masa jabatan presiden tiga PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021, Pemerintah Ajak Bergotong-royong Hadapi Pandemi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Berita
31 Agustus 2026 19:36
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?