Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Protes Habib Rizieq Kembali Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Pengadilan Tinggi DKI ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Bambang S
Terakhir diupdate: 13 Agustus 2021 09:36 9:36 am
Bambang S
Dipublikasikan 13 Agustus 2021 09:36
Bagikan
Mahkamah Agung HRS
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com — Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan melaporkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung. Hal ini disampaikan Aziz Yanuar dalam konpres. Dia menyampaikan PT DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi terkait penahanan kembali kliennya.

“Ini kami protes keras ini. Ini pelanggaran maladministrasi. Kami akan proses ke KY dan kemudian kita kirimkan hari ini berturut-turut hingga senin kita kirim ke ketua MA,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam konfrensi pers, di Jakarta, Kamis (12/08/2021).

Menurut Aziz penahanan Habib Rizieq terdapat unsur pelanggaran HAM. Karenanya pihaknya bakal melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.

Aziz mengaku bahwa sebenarnya pihaknya sudah mengantisipasi jika Habib Rizieq tidak akan dibebaskan begitu saja. Tapi dia terkejut sebab cara yang digunakan dinilai semena-mena.

“Yang kita bikin kaget adalah ini dilakukan dengan cara-cara ugal-ugalanan dan serampangan. Beberapa kami sudah ingatkan, kami kirimkan surat ke PT DKI,” terang Aziz.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada Senin (09/08/2021) lalu, Habib Rizieq harusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Dalam kasus Petamburan, HRS sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan.

“Di bulan agustus masa hukumannya sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, dimana denda sebesar Rp20 juta sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding,” kata Azis.

Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Shihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Rizieq ShihabMahkamah AgungPelanggaran HAMpenahanan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Abdullah Said Pendiri Hidayatullah Abdullah Said di Mata Pendiri dan Perintis Hidayatullah (4)
Tulisan selanjutnya pengungsi afghanistan PBB Mengatakan 390.000 Warga Menjadi Pengungsi di Afghanistan pada 2021

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis

Berita
9 September 2026 15:00
Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
Dua Nelayan Palestina Alami Luka-Luka usai Perahu Mereka Ditembaki Pasukan ‘Israel’
Gaza Gelar Pemakaman Massal usai 100 Jenazah Korban ‘Israel’ Ditemukan dari Reruntuhan
Zionis Migrasikan Ribuan Yahudi ke ‘Israel’, Paling Banyak dari AS dan Rusia

Terbaru

  • Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
  • Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
  • Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
  • 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha
  • 100 Mahasiswa Palestina Di-DO karena Kritisi Perang Genosida di Gaza
  • Suriah Rangkul Faksi Bersenjata untuk Pastikan Monopoli Senjata

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?