Hidayatullah.com — YouTuber M Kece bakal dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah menghina agama Islam. Dia diyakini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
Penyidik akan menjerat M Kece dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
“Penyidik menyakini telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan Informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan, di masyarakat berdasarkan SARA. Ini diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dan juga junto pasal 45a ayat 2. Pidana itu, ancamannya bisa hukuman 6 tahun penjara, ”ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/08/2021).
Sebagaimana diketahui, M Kece ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 19.30 WITA, waktu Bali. “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya,” ujar Rusdi.*