Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Wanita Mualaf Jerman Anggota ISIS Dibui 10 Tahun Terkait Kematian Bocah Yazidi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Oktober 2021 19:37 7:37 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Oktober 2021 19:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang wanita mualaf Jerman yang bergabung dengan kelompok ISIS di Iraq dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh pengadilan di Munich karena terlibat dalam kematian seorang bocah perempuan Yazidi yang dibelinya bersama suaminya sebagai seorang budak.

Jennifer Wenisch duduk di kursi terdakwa sebagai pelaku kejahatan perang karena membiarkan seorang anak perempuan berusia 5 tahun mati kehausan dalam keadaan dirantai di bawah sengatan panas matahari.

Suami Wenisch, seorang pria Iraq, diadili di pengadilan Frankfurt dalam kasus yang sama.

Bocah Yazidi itu meninggal dunia di Fallujah pada tahun 2015.

Wenisch, 30, menolak dakwaan. Tim pengacaranya mengatakan bahwa ibu dari bocah tersebut Nora merupakan saksi yang tidak dapat diandalkan dan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa bocah itu benar-benar mati. Nora dan anak perempuannya itu menjadi budak ISIS bersama banyak orang Yazidi lainnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Vonis atas suami Wenisch, Taha al-Jumailly, diperkirakan akan diputuskan bulan depan, lansir BBC Senin (25/10/2021).

Kasus ini merupakan satu dari kasus-kasus pertama kejahatan ISIS terhadap orang Yazidi – kelompok etnis Kurdi di bagian utara Iraq – yang diproses di pengadilan.

Wenisch dapat diadili di Jerman karena menggunakan prinsip yuridiksi universal, yang memungkinkan dilakukannya penuntutan terhadap kasus-kasus kejahatan perang – termasuk genosida – yang terjadi di luar negeri (bukan wilayah Jerman). Wenisch ditangkap di Turki pada tahun 2016, kemudian diektradisi ke Jerman, lapor AFP.

Semasa bergabung dengan ISIS, Wenisch diduga menjadi anggota “skuad antimaksiat” semacam polisi syariah Islam di Mosul dan Fallujah.

Pada 2014, para petempur ISIS menyerbu kampung halaman leluhur Yazidi di bagian utara Iraq, menjadikan ribuan wanita dan anak-anak sebagai tawanan dan budaknya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ISISJermanmualafYazidi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya moderasi islam Apakah Islam Butuh Moderasi?
Tulisan selanjutnya Buka AICIS ke-20, Menag: Dunia Butuh Fikih Islam Alternatif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?