Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Uskup Agung Canterbury Kecam RUU Anti-LGBT yang Didukung Gereja Anglikan Ghana

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Oktober 2021 10:00 10:00 am
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Oktober 2021 10:00
Bagikan
Uskup Agung Canterbury Justin Welby, pemimpin tertinggi Gereja Anglikan.
Bagikan

Hidayatullah.com—Uskup Agung Canterbury, pimpinan tertinggi Gereja Anglikan yang berpusat di Inggris, mengatakan “sangat prihatin” dengan sebuah rancangan undang-undang di Ghana, yang akan menjatuhkan hukuman berat terhadap komunitas LGBT.

RUU itu didukung oleh Gereja Anglikan Ghana, meskipun sebelumnya ada kesepakatan bahwa semua gereja Anglikan tidak akan mendukung RUU yang dinilai diskriminatif itu, lansir BBC Rabu (27/10/2021).

Hubungan seks sesama jenis sudah menjadi tindak pidana di Ghana dengan ancaman hukuman penjara sampai tiga tahun.

RUU itu akan menaikkan masa kurungan hingga sepuluh tahun dan memaksa pelaku homoseksual untuk menjalani “terapi pemulihan” supaya orientasi seksualnya tidak lagi menyimpang.

RUU itu juga mempidanakan cross-dressing (misal pria berpakaian layaknya wanita) dan tindakan memperlihatkan kemesraan sesama jenis di tempat umum (terbuka) dengan ancaman hukuman denda atau penjara. Distribusi materi berbau pro-LGBT oleh media massa dan website juga dilarang.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kristen merupakan agama yang paling banyak dianut oleh penduduk Ghana, sekitar 70% warga mengikuti ajaran Kristen dari berbagai aliran.

Justin Welby, pemangku saat ini jabatan uskup agung Canterbury yang merupakan pemimpin simbolis gereja Anglikan seluruh dunia, mengatakan akan menyuarakan keprihatinannya itu kepada Anglican Archbishop of Ghana dalam beberapa hari mendatang.

“Kita adalah keluarga gereja global, tetapi misi dari gereja ini sama di setiap budaya dan negeri, yaitu menunjukkan dengan tindakan serta kata-kata kasih sayang tak bersyarat Tuhan kepada setiap insan melalui Yesus Kristus,” imbuhnya.

Gereja Anglikan di Ghana belum menanggapi pernyataan Welby tersebut, tetapi sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya “tidak mengutuk orang yang memiliki kecenderungan homoseksualitas, tapi benar-benar mengutuk perbuatan dan aktivitas berdosa yang mereka lakukan”.

Anggota parlemen Ghana dari kubu oposisi Samuel Nartey mendukung RUU tersebut.

“Dalam penelitian terakhir yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil 93% dari Ghana mendukung sikap ini. Hukum adalah cerminan dari apa yang diinginkan masyarakat. Inggris misalnya memiliki undang-undang yang mencerminkan apa yang diinginkan rakyat Inggris; Brexit adalah cerminan dari apa yang diinginkan orang Inggris,” katanya kepada BBC dalam program Newsday.

Ketua parlemen Alban Bagbin mengatakan bahwa RUU itu – yang masih akan diperdebatkan di parlemen selama berbulan-bulan – akan menjalani proses yang menyeluruh dan transparan sebelum anggota parlemen mengambil keputusan lewat pemungutan suara.

Diberi nama “Promotion of Proper Human Sexual Rights and Ghanaian Family Values“, RUU itu diperdebatkan berbulan-bulan setelah pusat komunitas LGBT pertama di Ghana dibuka pada bulan Januari.

Tempat berkumpulnya kaum LGBT yang berada di ibukota Accra itu kemudian ditutup oleh polisi setelah muncul protes dari masyarakat.

Menurut Dr Anima Adjepong, seorang sosiolog Ghana yang berbasis di Amerika Serikat yang meneliti gender, seksualitas dan identitas di Afrika Barat, tidak ada hukum di Ghana yang menyatakan dengan jelas bahwa LGBT adalah ilegal. Namun, hubungan sesama jenis dikriminalisasi oleh hukum pidana – yang diperkenalkan oleh Inggris ketika mereka menjajah Ghana – yang menyebut tentang “pengetahuan duniawi yang tidak wajar”. Orang yang dinyatakan bersalah berisiko mendekam di dalam penjara selama tiga tahun. Ketentuan itu “sama sekali tidak jelas”, dan jarang ditegakkan, tetapi ditafsirkan oleh pihak berwenang sebagai “penetrasi penis ke dalam selain vagina”. 

Saat ini ada 69 negara yang memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas, dan hampir setengahnya berada di Afrika.

Namun, di beberapa negara telah ada gerakan untuk mendekriminalisasi serikat sesama jenis.

Di bulan Februari tahun ini, Presiden Angola João Lourenço menandatangani revisi undang-undang hukum pidana yang direvisi yang membolehkan hubungan sesama jenis dan melarang diskriminasi atas dasar orientasi seksual.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gereja AnglikanGhanahomoseksualJustin WelbylgbtUskup Agung Canterbury
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tunisia Tutup Nessma TV dan Radio Quran Kareem
Tulisan selanjutnya BEM SI 12 Tuntutan Tak Respon, BEM SI Gelar Aksi 7 Tahun Jokowi Mengkhianati Rakyat Lewat Medsos

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Iptekes

Perang Abadi Sistem Imun di Balik Keindahan Tato

Iptekes
8 Juli 2026 08:09
BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran
Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi
Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan

Terbaru

  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM
  • Seorang Dokter Jerman Bunuh Sedikitnya 15 Pasien

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?