Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aila: Naskah Akademik RUU TPKS tampak Masih Mengadopsi Feminisme

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 November 2021 16:50 4:50 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 November 2021 16:47
Bagikan
Logo AILA Indonesia
Bagikan

Hidayatullah.com- Terkait kontroversi paradigma sexual consent (persetujuan seksual) dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan masih berlangsungnya proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR, AILA Indonesia menyatakan sejumlah pandangannya. Diketahui, sejak periode 2014 -2019 lalu AILA telah melakukan advokasi dan kajian kritis terhadap RUU serupa, yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

AILA Indonesia antara lain menyatakan apresiasi terhadap Baleg DPR yang telah memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan draft RUU TPKS.

“Namun setelah mempelajari Naskah Akademik dan draf terakhir RUU TPKS, AILA Indonesia mengimbau agar DPR secara eksplisit menutup semua celah masuknya paradigma sexual consent dalam draf RUU, karena dalam Naskah Akademik tersebut, tampak kerangka berpikir dan konstruksi hukum yang digunakan masih mengadopsi feminisme. Harus diingat bahwa pengadopsian sexual consent sebagai paradigma hukum telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat karena akan menyuburkan perilaku seks bebas dan berpotensi menjadi pintu masuk legalisasi pernikahan sejenis (LGBT), sebagaimana yang terjadi di negara-negara Barat,” ujar Ketua Aila Indonesia, Rita H Soebagio, dalam siaran persnya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Kamis (25/11/2021).

Oleh karena itu, tambahnya, untuk menghindari paradigma sexual consent dalam RUU TPKS, AILA Indonesia tetap konsisten menyarankan kepada DPR untuk mengganti terminologi kekerasan seksual dengan kejahatan seksual, agar diperoleh sebuah produk hukum yang lebih komprehensif dan mampu menyelesaikan akar permasalahan kekerasan melalui upaya pencegahan yang bersifat preventif.

“Hal ini juga bertujuan untuk menghindari pengabaian terhadap sejumlah fakta dan data di lapangan yang menunjukkan maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan berdasarkan persetujuan (consent) namun tidak ada payung hukum yang dapat menjerat pelakunya seperti zina dan LGBT,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Aroma Kebebasan Seksual di balik RUU Penghapusan Seksual

Jika kekosongan hukum ini dibiarkan, tambahnya, maka RUU TPKS akan menjadi “karpet merah” bagi pelaku kejahatan seksual karena ketiadaan norma hukum yang mengatur perbuatan menyimpang yang dilakukan dengan persetujuan.

Aila menyatakan, apabila RUU TPKS dimaksudkan sebagai aturan yang bersifat khusus atau “lex specialis” mengenai tindak pidana seksual, mengapa substansi RUU tersebut tidak komprehensif? Karena tidak memasukkan sejumlah tindakan penyimpangan seksual seperti homoseksual, incest, ataupun zina, yang jelas-jelas dikategorikan sebagai kejahatan seksual, dengan dalih bahwa penyimpangan seksual tersebut sudah diatur di dalam RUU KUHP. “Persoalannya, hingga saat ini, RUU KUHP belum juga disahkan, dan bahkan tidak diketahui dengan pasti kapan RUU tersebut akan disahkan, mengingat perdebatan yang keras mengenai pasal- pasal dalam RUU KUHP.”

Oleh karena itu, tambahnya, perlu sinkronisasi dan harmonisasi antara RUU TPKS dengan RUU KUHP untuk menghindari ketidakpastian hukum yang akan merugikan efektifitas RUU TPKS, dan juga untuk menjaga sinkronisasi antara aturan yang bersifat umum dengan aturan yang bersifat khusus.

“Namun apabila RUU TPKS tidak hendak melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan RUU KUHP mengenai penyimpangan seksual, hal ini justru akan menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah agenda sebenarnya dari penyusunan RUU TPKS ini?” ujarnya.

Aila pun, kata Rita, mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar terus melakukan pengawalan terhadap konten RUU TPKS dan mewaspadai penumpang gelap yang berusaha mempolitisasi penderitaan para korban kejahatan seksual untuk agenda politik feminisme, dan liberalisme yang tidak sesuai dengan Pancasila dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang berketuhanan.*

Baca juga: ACN: Batalkan Permendikbud Ristek 30, Tolak RUU TPKS karena Lebih Berbahaya

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA IndonesiafeminismeRita H SoebagioRUU TPKSsexual consent
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beginilah Propaganda PKI dalam Menghancurkan Lembaga dan Ulama Islam
Tulisan selanjutnya Putusan MK Minta Pemerintah dan DPR RI Perbaiki UU Cipta Kerja

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?