Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Di Malta Orang Boleh Tanam dan Pakai Ganja di Rumah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 15 Desember 2021 12:39 12:39 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 15 Desember 2021 12:39
Bagikan
Daun ganja.
Bagikan

Hidayatullah.com–Malta pekan ini akan menjadi negara Eropa pertama yang melegalkan penanaman dan kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi.

Kepemilikan hingga tujuh gram ganja dilegalkan bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas, dan diperbolehkan menanam hingga empat tanaman ganja di rumah, dengan produk kering yang dapat disimpan maksimal 50 gram.

Setelah disahkan parlemen hari Selasa (14/12/2021), RUU-nya kemudian akan ditandatangani oleh Presiden Malta agar dapat diterapkan sebagai undang-undang pada akhir pekan ini, kata Owen Bonnici, menteri yang bertanggung jawab atas hal tersebut kepada The Guardian.

Bonnici mengatakan pemerintahnya tidak bermaksud mendorong penggunaan obat-obatan terlarang, tetapi tidak ada bukti bahwa penggunaan ganja itu sendiri merupakan pintu gerbang menuju ke penggunaan narkoba yang lebih keras.

Menurut Bonnici, Malta menggunakan pendekatan menghindari kriminalisasi penggunaan ganja sambil mengaturnya guna memastikan dampak buruknya dapat dikurangi. 

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kepemilikan hingga 28 gram akan dikenakan denda €50-€100 tetapi tidak menjadi catatan kriminal. Mereka yang berusia di bawah 18 tahun yang kedapatan memilikinya akan dibawa ke komisi keadilan untuk memperoleh rekomendasi rencana perawatan dan bukan ditangkap untuk diadili. Mereka yang mengonsumsi ganja di depan anak-anak diancam denda antara €300 dan €500.

Selain mengizinkan orang menanam tanaman memabukkan itu di rumah, klub-klub ganja nirlaba diperbolehkan membudidayakannya untuk didistribusikan terbatas bagi anggota mereka, mirip dengan yang berlaku di Spanyol dan Belanda.

Keanggotaan klub akan dibatasi hingga 500 orang dan setiap orang memperoleh paling banyak 7 gram sehari dan total maksimum 50 gram sebulan. Klub-klub itu, yang tidak boleh berada kurang dari 250 meter jaraknya dari sekolah, organisasi atau pusat kegiatan pemuda, juga diizinkan mendistribusikan hingga 20 bibit tanaman ganja ke setiap anggota setiap bulan.

Bonnici mengatakan pemerintahnya berdebat panjang mengenai apakah akan mengendalikan kekuatan ganja yang dapat ditanam dan digunakan, diukur dengan tingkat psikoaktif kunci delta-9-tetrahydrocannabinol (TCH) – zat dalam ganja yang membuat orang “teler” berat atau ringan tergantung kadarnya.

“Kami berdebat panjang secara internal soal itu. Dan kami menyimpulkan bahwa apabila batas kekuatan kanabis ditentukan, yaitu level THC-nya, maka kita justru akan membuka peluang baru di pasar gelap. Apa yang perlu kita lakukan adalah mengedukasi masyarakat dan memberitahukan mereka [tentang risikonya] dari hari ke hari,” kata Bonnici.

Lankah yang diambil Malta, negara terkecil di antara anggota Uni Eropa, sepertinya akan diikuti oleh sejumlah negara lain pada tahun-tahun mendatang.

Jerman belum lama ini mengumumkan akan membuka pasar legal ganja yang diatur ketat, menyusul pengumuman serupa oleh pemerintah Swiss, Luxembourg dan Belanda.

Italia merencanakan referendum untuk memutuskan masalah legalisasi kanabis.

Sementara Kanada, Meksiko dan 18 negara bagian di Amerika Serikat sudah memiliki undang-undang yang memperbolehkan penggunaannya untuk keperluan medis atau rekreasi personal.

Perserikatan Bangsa-Bangsa Desember 2020 mencoret ganja alias kanabis alias mariyuana dari daftar zat adiktif dan berbahaya dan hanya memiliki sedikit atau tidak sama sekali manfaat terapi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Eropaganjamalta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya turkiye Mengapa Turki Ingin Disebut ‘Turkiye’ dan Mengapa itu Penting?
Tulisan selanjutnya Covid-19: Kematian di Amerika Serikat Tembus 800.000, Kebanyakan Tidak Divaksinasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?